Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaJakartaPilkada SerentakSultra

Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?, Ketua JaDi, Terselip Korupsi

1545
×

Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?, Ketua JaDi, Terselip Korupsi

Sebarkan artikel ini
Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?, Ketua JaDi, Terselip Korupsi
FOTO: ILUSTRASI

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Hidayatullah, Ketua Presidium JaDi Sultra, tegaskan dalam rilis yang dikirim via Whatsapp beberapa waktu lalu menuliskan, terselip Korupsi dan fakta Kotak suara dari kardus tidak tepat untuk kebutuhan pemilu 2019.

Sebenarnya, kata Hidayatullah yang juga mantan ketua KPU Sultra itu, terkait kotak suara dari bahan Kardus Pemilu Problemnya bukan pada mudahnya manipulatif suara, karena terbukti pada Pemilu 2014 tidak ada isue yang masif atau yang mengemuka terkait manipulatif suara melalui Kotak Suara Kardus. Bahkan hasil Pemilu 2014 dengan metode scan C1 hasil perhitungan suara di TPS yang langsung diupload oleh KPU Kab/Kota ke link Situng KPU RI mendapat apreasiasi yang tinggi baik dari dalam maupun luar negeri.

Hanya tidak tepat pula KPU menyatakan bahwa Kotak Suara berbahan kardus menghemat anggaran karena ini pertaruhan terhadap jaminan suara kedaulatan rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Sebagai mantan KPU Prvinsi Sultra yang menyelenggarakan Pemilu 2014 (Pileg dan Pilpres) problem sesungguhnya Kotak Suara berbahan Kardus adalah sbb;

1). Korupsi pada penyedia barang/jasa dengan panitia lelang dimana spesifikasi dan bahan kardus bercampur antara kardus yang berkualitas baik dan kardus yang berkualitas buruk (Kardus KW). Hal ini disebabkan penyedia barang memiliki motivasi mencari untung yang sebesar-besarnya. Kardus yang berkualitas baik disiapkan hanya untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim pemeriksa proyek. Selebihnya yang didistribusi ke KPU Kab/Kota itu Kotak Suara Kardus yang mulai bercampur dengan Kardus yang tidak sesuai norma dan spesifikasi. Saya pernah protes keras pada saat itu tapi tak di indahkan.

2). Kotak suara dari kardus tetap tidak tahan terhadap resapan air. Sebagai contoh di KPU Kab. Buton Utara dimana pada saat distribusi surat-suara yang telah dimasukkan dalam Kotak Suara yang diterpa hujan. Resapan hujan ini memang tidak merusak surat suara karena surat suara dibungkus plastik tetapi Kotak Suaranya melemah, ambruk dan tidak layak pakai. Begitu pula di Kab. Bombana dimana gedung penyimpanan kotak dan bilik suara berbahan kardus sekitar 300 kotak dan bilik dari kardus hancur dan rusak karena gudang penyimpanan yang bocor pada musim hujan, dimana air resapan menggenangi Kotak dan bilik suara sehingga tidak dapat lagi dipakai sehingga dilakukan pergantian. Begitu pula di Kab. Konawe Kotak suara hancur/ambruk karena akibat diterpa hujan yang meresap dalam Kotak suara kardus.

3). Kotak Suara berbahan Kardus rentan terhadap tekanan atau himpitan benda-benda keras dan hanya untuk sekali pakai. Bahkan khusus Bilik Suara dari Kardus banyak yang tidak kembali ke Gudang KPU Kab/Kota karena dipakai alas tidur atau alas duduk dlsb setelah hasil hitung suara baik ditingkat TPS maupun PPS dan PPK.

4). Kotak suara berbahan Kardus harus ditambah dengan plastik pembungkus ketika nanti akan didistribusikan ke setiap TPS-TPS menghindari kemungkinan basah atau akibat rawan lainnya. Apalagi dibulan April 2019 adalah musim penghujan menurut BMKG.

5). Kotak Suara berbahan kardus tidak tahan terhadap tekanan tusukan atau tebasan benda tajam dan bahkan mudah terbakar.

6). Dari aspek keamanan distrubsi dari aparat Keamanan seperti Polisi sangat extra hati-hati terhadap Kotak Suara berbahan kardus tersebut karena rawan berbagai macam masalah seperti disebutkan diatas.

Kekhawatiran saya ini mohon tidak diabaikan lagi. Karena dulu saya terpaksa menyembunyikan dan menyimpan informasi rusak dan ambruknya Kotak Suara tersebut agar tidak terjadi kegaduhan politik di daerah maupun nasional.

Mengukur Keamanan Kotak Suara dalam Pemilu 2019, Sudah Terjamin?

Dikutip dari hukumonline, tidak ada Jaminan tentang keamanan kotak suara. Kotak suara aman atau tidak bergantung pada sumber daya manusia yang ada di sekitarnya.

Kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah mencapai 80-90 persen. Salah satu indikatornya adalah kesiapan seperti halnya kotak dan suara yang akan memulai proses produksi pada Januari 2019. Namun, penjelasan KPU tentang kotak suara membuat geger. Pasalnya kotak suara yang digunakan untuk menghimpun surat suara dari para pemilih pada Pemilu 2019 menggunakan bahan dasar karton kedap udara, bukan lagi alumunium.

Pemakaian kotak suara karton kedap udara ini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU. Kotak suara karton kedap udara itu juga dilengkapi jendela berbahan plastik bening untuk menjamin transparansi. “Keputusan dari rapat konsultasi itu adalah kotak suara dari karton kedap udara dan salah satu kotak suara tersebut tembus pandang,” ujar Lena selaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Pemilihan bahan dasar karton kedap udara ini diklaim dapat menghemat biaya hingga 75 persen. Bila menggunakan kotak suara berbahan alumunium, maka pemerintah harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari sisi produksi, perawatan, hingga biaya sewa gudang dan stock opname. Dengan bahan dasar karton kedap udara, maka kotak suara ini hanya bisa sekali pakai.

Merujuk kelaikan kotak suara berbahan dasar karton kedap air ini. Menyikapi keraguan ini, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan tentang kotak suara untuk menyimpan dan menyiapkan dokumen atau kertas suara. “Kotak suara yang dirancang untuk menjalankan fungsi kotak suara, bukan fungsi untuk memegang api, bukan fungsi untuk menangani banjir, bukan. Kalau kena banjir, jelas direndam udara rusak, dibakar jelas rusak, “kata Arief dibuang diwartakan Antara (18/12).

Arief juga menambahkan kotak suara ini didukung tabung kertas suara dari para pemilih. “Kami sudah menghitung surat suara pilpres beratnya sekian gram, dikalikan jumlah pemilih sekian, dikalikan jumlah yang masuk, semua dihitung pada kisaran 1,8 kg, sangat cukup, wong itu tahan 70 Kg aja cukup kok”, katanya. Mengenai keberadaan kotak suara yang rusak akibat bencana, Arief mengatakan akan melakukan penggantian segera.

Bila dilihat dalam Pasal 341 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kotak suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU Pemilu tentang perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus transparan, yang membahas tentang isi kotak harus terlihat dari luar.

Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan, dan Pendistribusian Persediaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PKPU 15/2018) dirinci lebih lanjut tentang mencari spesifikasi kotak suara.

Pasal 7 PKPU 15/2018, Kotak suara yang disetujui dalam Pasal 6 ayat yang dibuat dari bahan karton kedap udara yang pada satu sisinya transparan.

Kotak suara yang disetujui dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.

Kotak suara yang disetujui pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 999 / HK. 03. 1-Kpt / 07 / KPU / VII / 2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum di dalam Distrik II Poin ke-4 dijabarkan lebih lanjut tentang perihal tampilan kotak suara.

Poin II ke-4 Keputusan KPU Nomor 999 / HK. 03. 1-Kpt / 07 / KPU / VII / 2018

Bentuk, ukuran, dan warna kotak suara yang dibuat dari karton dibuat dengan ketentuan:

a) bentuk kotak dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 60 cm;

b) pada salah satu sisi / bagian depan diberi jendela dari bahan plastik polivinil klorida (PVC) berwarna bening / transparan dengan ketebalan minimal 300 mikron;

c) pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk diangkat;

d) tutup kotak suara bagian tengah yang diberi celah / lubang untuk memasukkan kertas dengan panjang 18 cm dan lebar 1 cm;

e) pada sisi depan bagian tengah dipasang tempat untuk memasang gembok atau pengaman lainnya;

f) kotak suara disambung dengan lem karton kedap udara dan dapat dijahit kawat;

g) tampilan luar kotak suara berwarna putih;

h) pada kedua sisi di bawah lubang pegangan bertuliskan “KPU”;

i) desain kotak suara karton berjendela.

Menanggapi polemik kotak suara berbahan karton kedap udara ini, Titi Anggraini selaku, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyediakan perizinan dalam Penjelasan Pasal 341 ayat (1) “Jadi kotak suara transparan mengacu pada Pasal 341 ini sesuai dengan saya tidak terkait dengan konsep transparansi tata kelola holistik,” ungkap Titi saat dihubungi Hukumonline (18/12).

Titi memandang, tujuan penggunaan bahan transparan di salah satu sisi kotak suara itu antara lain untuk memastikan kotak suara sebelum dilaksanakan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian usai dilaksanakan pemungutan, isi kotak suara tidak dipindahkan dengan benda selain kertas suara.

Dalam praktiknya, kotak suara berbahan karton kedap udara dengan salah satu sisi transparan ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Titi mencontohkan Ekuador, Argentina, Italia, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru pernah menggunakan kotak suara berbahan karton ini.

Sementara di Indonesia, penggunaan kotak suara berbahan karton kedap udara dibuat pada Pemilu 2019. “Saat Pemilu 2014 memang ada tambahan kotak suara dari karton. Hal ini untuk mendukung ketiadaan kotak suara alumunium karena kurang atau rusak. Demikian pula dalam pilkada 2015, 2016, dan 2017, ”katanya.

Titi juga mengungkapkan saat UU Pemilu disahkan, Perludem cukup vokal menyuarakan sambil membahas kotak suara transparan ini. “Ini di luar kebiasaan, di mana keputusan tentang jenis kotak suara selalu diputuskan oleh KPU, sebaliknya sekarang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” tuturnya.

Dengan keputusan kotak suara berbahan karton kedap udara ini, Titi meminta pengaturan tata suara oleh KPU harus dilaksanakan lebih hati-hati. Jika bahan ini mudah rusak jika terendam dalam udara, lebih mudah terbakar, dan rawan rusak rayap bila tidak disimpan dengan baik.

Lebih lanjut, Titi meminta KPU memastikan harus ada prosedur operasi standar (SOP) dalam pengelolaan dan pengamanan kotak suara yang dibahas dan ditaati dari seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

“KPU harus terbuka, komprehensif, akuntabel, terukur, dan sistematis menjelaskan soal spesifikasi, anggaran, fungsionalisasi, dan keamanan kotak suara karton ini kepada publik. KPU juga mengajukan argumen, pertimbangan, argumen, dan logika di balik pembuatan keputusan untuk memilih kotak suara dari 5 variasi pilihan kotak suara yang pernah disangkal KPU mulai akhir 2017, ”Titi menguraikan.

Terakhir, penting untuk dijelaskan terkait instrumen pengamanan dari KPU atas keraguan publik terhadap integritas dan kejujuran penyelenggaraan pemilu kali ini. Titi mengatakan bahwa kotak suara tetap berbahan alumunium, tidak ada yang menjamin keamanan kotak suara akan lebih baik.

“Kotak suara itu aman atau tidak penting pada sumber daya manusia yang ada di sekitarnya. Integritas para pengurus yang bertanggung jawab mengelolanya, pengawasannya oleh petugas pengawas pemilu, pengamanannya, serta bagaimana peserta pemilu dan masyarakat ikut ambil bagian dalam memahami cara menggerakkan kotak suara pemilu itu kelak, ”pungkas Titi.

SUMBER

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos