Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKolaka

Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curas

837
×

Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini
Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curas
Tersangka MH (kedua dari kanan) ditangkap Polres Kolaka. FOTO: AS LAN

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Aparat Kepolisian dari Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus MH warga Jalan Poros Kolaka Kendari tepatnya di Kelurahan 19 November Kecamatan Wundulako / Kabupaten Kolaka, Sabtu siang (05/01/2019).

MH diringkus polisi karena menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Kolaka pada Desember 2018 lalu.

Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curas
Akun Fb tersangka MH. FOTO: FACEBOOK

Waktu itu, tersangka MH berhasil mencuri tujuh buah Hand Phone (Hp) di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka.

Salah satu HP yang dicuri milik Anggota Korem Kendari yang melakukan pengamanan pekan olah raga provinsi (Porprov) ke-XIII di Kolaka pada Desember 2018.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan satu buah HP hasil kejahatan tersangka, sementara 6 HP lainnya masih dalam pengembangan polisi karena sudah dijual.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Akp I Gede Pranata W mengatakan, saat diintrogasi ternyata tersangka juga merupakan pemilik akun facebook bernama Dunhill.

Dimana akun tersebut telah menghebohkan warga Kolaka karena statusnya di FB pada tanggal 03 Januari 2019 lalu, dimana status tersebut bertuliskan, tersangka meminta Tsunami terjadi di Kabupaten Kolaka, agar membersihkan lokasi prostitusi yang ada di daerah itu.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

KONTRIBUTOR: AS LAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos