Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerah

Moeldoko Hadiri Konsolidasi dan Festival Nelayan Tradisional di Buton

919
×

Moeldoko Hadiri Konsolidasi dan Festival Nelayan Tradisional di Buton

Sebarkan artikel ini
Moeldoko Hadiri Konsolidasi dan Festival Nelayan Tradisional di Buton
Kepala staf Kepresidenan Jendral TNI (Purn) Moeldoko, saat menerima keluhan dari ketua Persatuan nelayan tradisional (Panetra) Kabupaten Buton La Janaali FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA –  Kepala staf Kepresidenan RI Jendral TNI (Purn) Moeldoko hadiri kegiatan konsolidasi dan festival 20.000 nelayan tradisional dan 30.000 masyarakat pesisir di pantai se Kepulauan Buton.

Acara berlangsung di lapangan sepak bola Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin (4/3/2019).

Dalam sambutannya Moeldoko mengatakan, beberapa keluhan masyarakat khususnya nelayan tradisional Kabupaten Buton ini, akan disampaikan kepada Mentri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

“Agar bebrapa persoalan ini segera dapat diatasi. Sebab menjadi atensi yang miris sehingga persoalan-peraoalan itu nantinya bisa terpecahkan di daerah,”jelas Moeldoko.

Sambung mantan kepala TNI ini, dirinya di kepala staf kepresidenan itu memiliki program yang namanya kepala staf mendengar. Tujuannya adalah agar semua aspirasi masyarakat bisa diterima dengan baik, serta menyelesaikan atau mencari solusi terbaik.

Lanjut Moeldoko, perlu diketahui dimana presiden Joko Widodo sangat peduli dengan nelayan kecil/tradisional sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan tambak garam.

Untuk itu pemerintah pusat telah melakukan tahapan-tahapan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagai asuransi nelayan. Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas sejak 2016 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk asuransi nelayan dengan kuota 500 ribu nelayan kecil per tahunnya.

“Tetapi ada perkembangan terus dari waktu ke waktu, serta ini masih terus berlanjut dan masih terus diperbaharui disesuaikan dengan kebutuhan nelayan,”jelasnya.

Sesuai aturan UU perikanan dan PP Nomor 54 tahun 2002 tentang izin kapal ikan maka nelayan skala kecil dengan kapal dibawah ukuran 5 GT tidak memerlukan izin.

Adapun persoalan pas kecil atau UU Pelayaran sudah diatasi dengan adanya program percepatan sertifikasi pengukuran kapal penangkap ikan di seluruh indonesia oleh dirjen perhubungan laut.

“Harapan kita persoalan-persoalan tadi itu kita bisa bantu selesaikan sehingga khususnya para nelayan tradisional hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,”tuturnya.

Di tempat yang sama, ketua Persatuan Nelayan Tradisional (Panetra) Kabupaten Buton, La Janaali mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menjawab segala permasalahan yang terjadi masyarakat adat nelayan tradisional (kecil) Kabupaten Buton dan se Kepulauan Buton. Bahwa pemerintah pusat sangat mendukung namanya hak para nelayan tradisional.

Lanjut Janaali, kegiatan ini juga dengan maksud untuk menambah wawasan para nelayan tradisional akan pentingnya memgembangkan sektor nelayan. Atau memberikan batasan wilayah tangkap nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah tradisionalnya, dimana selama beberapa puluh tahun lamanya mereka jaga.

Serta mengembalikan dan memulihkan hak dasar nelayan tradisional kabupaten Buton dan pada umumnya se kepulauan Buton. Dan mengingatkan nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. “Untuk membangun kebersamaan dan kreativitas para nelayan,”ujarnya.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih