Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaOpini

Anda Melapor, KPK Bergerak

1068
×

Anda Melapor, KPK Bergerak

Sebarkan artikel ini
Anda Melapor, KPK Bergerak
Anda Melapor, KPK Bergerak FOTO: ILUSTRASI I N T

Januari – Maret 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap puluhan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga  melakukan dan menerima  suap yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dari empat kali OTT tersebut (Januari – Maret) tiga di antaranya dalam bulan Maret. Tanggal 24 Januari 2019 Bupati Mesuji, Lampung, Khamami SH diduga menerima suap dalam kaitan proyek infrastruktur Dinas PUPR, dan merupakan Kepala Daerah yang ke-39 kena OTT.

Jumar, 15 Maret 2019, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy terjaring OTT di Surabaya bersama Kakanwil Kemenag Jatim dan Kadis Kemenag Gersik dalam kaitan jual beli jabatan.

Jumat, 22 Maret 2019, Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro diduga menerima suap dalam  pengadaan alat-alat besar senilai Rp. 28 miliar.

Terakhir, 27 Maret 2019 Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI yang juga calon legislatif diciduk KPK dengan dugaan menerima suap dalam pengadaan angkutan ammnoniak. Yang satu ini amat spektakuler, bersama dia diamankan barang bukti berupa uang dalam kardus Rp. 8 miliat dalam 400 ribuan amplop pecahan duapuluh ribu dan lima puluh ribuan.

Itulah sekilas, tentang pemberantasan korupsi di samping proses hukum lainnya seperti penyidikan, penuntutan serta persidangan yang sedang berproses di berbagai tempat dan pengadilan di seluruh Indonesia.

Yang ingin kita kemukakan, bahwa korupsi itu sudah bersimaharajalela menggerogoti hidup kita sebagai bangsa, masyarakat dan negara yang sudah berlangsung lama, dan sekarang di era Reformasi dan Revolusi Mental oleh Presiden Joko widodo- Jusuf Kalla, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung serta penegak hukum lainnya telah berupaya memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, dan itu semua membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Operasi OTT  bukanlah tindakan sewenang-wenang dan tiba-tiba, ujuk-ujuk KPK menangkap seseorang atau memergoki barang bukti, melainkan itu melalui  suatu proses panjang dan pengintaian berlanjut dari hasil laporan masyarakat. Artinya, KPK itu bergerak karena ada laporan anggota masyarakat ke KPK bahwa berdasarkan bukti-bukti yang cukup ada dugaan akan berlangsungnya tindak pidana korupsi, dan laporan anggota masyarakat tersebut ditelaah  dianalisa dan dikaji, setelah diyakini ke-sahih-an laporan itu, maka KPK menugaskan pejabatnya untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan Hukum Acara Pidana.

Setelah diintai dan bahwa  dugaan ada tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil dengan merugikan keuangan negara, maka dilakukanlah OTT tersebut.

Demikianlah ke-empat OTT tersebut di atas, KPK melakukannya adalah atas adanya laporan yang baik dan benar serta jujur tidak karena dendam atau irihati, melainkan sebagai tanggung jawab anggota masyarakatlah yang wajib melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi dengan bukti-bukti yang  cukup ke aparat penegak hukum KPK, maka akan KPK bergerak dan hasilnya yaitu, empat OTT tersebut.

Oleh karenanya, masyarkat harus dipersiapkan pro-aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan secara tertulis dengan bukti-bukti yang konkrit serta bertanggung jawab, jangan karena benci, irihati atau balas dendam, melainkan karena tanggung jawab sebagai warga negara dalam pemberantasan korupsi.

Sebab pelapor yang beritikad baik akan dilindungi Undang-undang, dan oleh KPK sendiri dilindungi dan bahkan diberikan penghargaan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk penunaian kewajiban dan tanggung jawab masyarkat dalam pemberantasan tipikor tersebut, seyogyanyan instansi pemerintah seperti Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Kepolisian dan Kejasaan serta perguruan tinggi harus  melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam memberantas korupsi.

Dengan partisipasi aktif masyarakat melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi  secara arif dan bijaksana serta bertanggung jawab, maka  para pemegang kekuasaan akan berfikir dua-tiga kali untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena telah diawasi anggota masyarakat secara pro-aktif. Dengan demikian keuangan negara tidak akan dirugikan, dan harus dimulai dari sekarang.***

PENULIS: BACHTIAR SITANGGANG WARTAAN SENIOR DAN ADVOKAT BERDOMISILI DI JAKARTA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos