Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

Polisi Lidik Pelaku Curanmor di Kolut

999
×

Polisi Lidik Pelaku Curanmor di Kolut

Sebarkan artikel ini
Polisi Lidik Pelaku Curanmor di Kolut
Kapolres Kolut. AKBP Susilo Setiawan

Polisi Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan hilangnya satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nopol DT 3194 DJ.

Di Duga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) masih perkeliaran di Wilayah hukum Polres Kolaka Utara.

Kapolres Kolut AKBP Susilo Setiawan di dampingi Kasubag Humas Polres, Aipda Hari Jerawan, membenarkan adanya kehilangan satu unit motor milik Dr. Ajeng Dwi Riani, S. Ked. (23) warga Desa Ponggiha Kec, Lasusua Kab, Kolaka Utara. nomor rangka MH314D004AK894160, Nomor mesin 14D-894466.

“Kasus curanmor masih dalam penyelidikan, pelaku pasti tertangkap,”ungkap Perwira berpangkat  dua bunga ini.

Kata Susilo, korban sudah melaporkan kehilangan motornya dengan nomor Lp / 24 / VII / 2019 / Sultra / Spkt Res. Kolut dan sudah ditangani personil Satreskrim.

Kronologis kejadiannya, pada Sabtu sore (13 Juli 2019) korban memarkir sepeda motor miliknya disamping Rumahnya di Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Kolut dan sekitar pukul 01.00 wita, minggu malam (14 juli 2019) korban Dr. Ajeng bersama temannya, Sandi, Kasrul, Akkil dan Muslihin bermalam minggu bersama.

“Sekitar pukul 02.00 Wita teman korban pamit pulang, dan di minggu pagi Sekitar 08.00 Wita sepeda motor milik korban yang diparkir disamping rumahnya sudah tidak ada parkirannya, korban mengalami kerugian 6 juta,”ungkapnya.

Kapolre Kolut menghimbau kepada warga Kolut agar berhati-hati memarkir kendaraan roda dua maupun kendaraan roda dua, parkirlah ditempat aman, jangan lupa pasang kunci pengaman, sebab pelaku curanmor sudah mengintai sebelum mereka melakukan pencurian.

I S

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos