Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Mawan: Deddy Sharma Keliru Menafsir Aturan

925
×

Mawan: Deddy Sharma Keliru Menafsir Aturan

Sebarkan artikel ini
Mawan, SH

Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepindak-Sultra), Mawan, SH menilai, pernyataan Deddy Sharma Sailendra di salah satu media online terkesan mengada – ada dan keliru menafsirkan undang – undang.

Menurut Mawan Pada prinsipnya semua diserahkan ke penegak hukum karena ini sudah berproses. Hukum sifatnya tegas dan wajib dilaksanakan.

Kata Mawan, narasi yang disampaikan saudara terlapor, Deddy Sharma. Sailendra sangat jelas bahwa telah dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan maksud tujuan untuk diketahui oleh umum.

“Jadi unsur pasal 310 KUHP terpenuhi, semua yang disampaikan di media merupakan rangkaian dari unsur kesengajaan. kalimat luke dalam bahasa daerah kulisusu merupakan perkataan yang sangat hina dan oleh terlapor sangat terang terangan menyampaikan itu ke publik melalui media sosial,”jelas Mawan kepada tegas.co, Selasa (20/8/2019).

Olehnya itu, kata Mawan, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk menuntaskan perkara ini agar menjadi bahan pembelajaran bersama.

Sebelumnya, Mawan, SH, melaporkan pemilik akun Facebook Deddy Sharma Sailendra yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap para aktivis secara umum dan khusus terhadap Mawan pribadi (Pelapor red) pada Senin (19/8/2019) kemarin, dengan nomor laporan polisi 060/B/LPA-SULTRA/X/2019 dan diterima lansung oleh Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali. Baca, https://tegas.co/2019/08/19/diduga-hina-aktivis-di-facebook-com-deddy-sharma-dipolisikan/

Menanggapi laporan tersebut, pemilik akun Facebook Deddy Sharma Sailendra yang memliki nama lengkap, Laode Muh. Suwardi menuliskan dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi https://tegas.co melalui rekannya mengatakan, Terkait statusnya di media social yang  telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penghinaan dan pengacaman yang dilaporkan oleh Mawan, S.

Atas dugaan tersebut, mengacu pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia Pertama dugaan penghinaan.

Unsur yang dilaporkan atas dugaan penghinaan aktivis, bertuliskan,“buat bahan referensi kalian para aktivis sok aktivis. Trouble pada Network di Butur, Bukan Topooksi kominfo ea luka,”tulis Dedy Sharma. Baca, https://tegas.co/2019/08/20/mawan-lapor-polisi-ini-penjelasan-deddy-sharma/

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos