Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Mawan Lapor Polisi, Ini Penjelasan Deddy Sharma

939
×

Mawan Lapor Polisi, Ini Penjelasan Deddy Sharma

Sebarkan artikel ini
Mawan Lapor Polisi, Ini Penjelasan Deddy Sharma
La Ode Muh. Suwardi

Usai dilaporkan oleh Mawan, SH, pemilik akun Facebook Deddy Sharma Sailendra yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap para aktivis secara umum dan khusus terhadap Mawan pribadi (Pelapor red) pada Senin (19/8/2019) kemarin, dengan nomor laporan polisi 060/B/LPA-SULTRA/X/2019 dan diterima lansung oleh Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali, Pemilik akun Facebook Deddy Sharma Sailendra yang memliki nama lengkap, Laode Muh. Suwardi menuliskan dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi https://tegas.co melalui rekannya mengatakan,
Baca, https://tegas.co/2019/08/19/diduga-hina-aktivis-di-facebook-com-deddy-sharma-dipolisikan/

“Terkait status saya di media social yang  telah di laporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penghinaan dan pengacaman yang di laporkan oleh Mawan, SH, atas dugaan tersebut jika mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia Pertama dugaan penghinaan, unsur yang dilaporkan atas dugaan penghinaan aktivis dalam status tersebut dengan kalimat “buat bahan referensi kalian para aktivis sok aktivis. Trouble pada Network di Butur, Bukan Topooksi kominfo ea luka,”.

Artinya kalimat tersebut bukan menghina tapi memberikan suatu pemahaman kepada para aktivis terkait tupoksi dari pada kominfo terhadap gangguan jaringan di Butur pada saat itu. Kata “luke” artinya satu kesatuan dengan tupoksi kominfo terkait gangguan jaringan di butur apa yang saya sampaikan itu benar terkait tupoksi. Jadi kalimat yang saya utarakan di media social itu tidak bisa di Pisahkan kata perkata yang menjurus kepada dugaan penghina para aktivis di butur dengan kata “luke” itu sangat keliruh besar.

Rujukan seperti ini Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam dalam Pasal 310 ayat

(1)  kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum.

Status saya tersebut tidak ada unsur yang terpenuhi terkait tuduhan penghinaan, apa status saya ini sengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar Itu kan hanya menyampaikan tupoksi kominfo yang bersifat pemberitahuan.

Jika ada kalimat yang kurang beretika saya secara pribadi mohon maaf

Kedua dugaan pengacaman

dugaan  pengacaman yang telah dilaporkan oleh mawan sh  kepada polsek kulisusu saya anggap ini sangat berlebihan karna tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan pengacaman seperti pesan saya di inbox pribadi mawan sh “saran  saaya.. urungkan niatmu untuk attacking kominfo butur.. jangan sampe jadi aib buat dirimu bro… saya masih care ke kamu karana saya peduli akan integritasmu” 

Pesan tersebut tidak satu kata atau kalimat yang bernada ancaman kekersaan. Sebagaimana hal ini telah diatur

Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 R. Soesilo, Pasal Demi Pasal menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

1.         Memaksa orang lain;

2.         Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

3.         Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

4.         Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dari kedua rujukan hukum tersebut dugaan yang dilaporkan oleh mawan sh terhadap saya  tidak bersadar hukum dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana baik di KUHP maupun UU ITE.

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos