Bahas Ilegal Minning, DPRD Sultra RDP Dinas ESDM

Bahas Ilegal Minning, DPRD Sultra RDP Dinas ESDM
Anggota DPRD Sultra saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Dinas ESDM, Dinas Kehuatanan dan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra membahas masalah illegal minning di Sultra. (FOTO : TIM TEGAS)

Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) tentang pertambangan illegal yang dipimpin oleh wakil presiden RI Ma’ruf Amin. Terkait terbentuknya Satgas tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mengapresiasinya dengan mengundang dinas terkait seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas terkait pertambangan illegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Rapat bersama DPRD dan instansi terkait dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang SA didampingi Ketua Komisi II Farhana Mallawangan dan Sekretaris Komisi I Gunario. Selain itu dihadiri anggota DPRD Sultra dari empat Komisi serta dari eksekutif dihadiri dari Dinas ESDM, Kehuatan dan Lingkungan Hidup.

Iklan KPU Sultra

Muh. Endang SA mengatakan, DPRD Sultra tidak ada henti-hentinya menerima aspirasi masyarakat Sultra terkait persoalan tambang. Bahkan untuk merespon aspirasi tersebut anggota DPRD melalui komisi III telah melakukan kunjungan di berbagai kabupaten untuk mengecek langsung terkait pengelolaan tambang. Terkini DPRD Sultra telah mengagendakan untuk melakukan tinjauan lapangan di tujuh Kabupaten di Sultra terkait pertambangan yang diduga illegal.

“Kami DPRD Sultra telah banyak menerima aspirasi, turun lapangan serta menjadwalkan untuk melakukan tinjauan di tujuah Kabupaten di Sultra yang lokasi tambang disoroti oleh masyarakat dan diduga illegal dan tentunya merugikan daerah Sultra itu sendiri,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang baik ini, DPRD meminta kepada Dinas ESDM Sultra untuk memberikan data akurat terhadap jumlah Perusahaan Tambang yang ekspolrasi, kuota ekspor, termasuk jumlah perusahaan yang telah memilik izin untuk ekspor sesuai dengan Undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Selain itu, terkait ini Pemerintah pusat dengan Satgas yang telah terbentuk kiranya kita semua di Sultra baik itu dari Pemerintah Provinsi maupun dari DPRD untuk menyiapkan data, jika dalam rapat bersama di BKPM kita dapat menyampaikan Daftar isian Masalah (DIM) pertambangan di Sultra.

“Untuk itu kepada Dinas ESDM, Dinas Kehuatanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan ke kami terkait data data Perusahaan Tambang, berapa jumlah luas lahan yang mendapat izin dari Dinas Kehuatanan, termasuk bagaimana Amdal yang dikeluarkan oleh Dina Lingkungan Hidup,”urai Muh Endang.

Kepala Dinas ESDM Sultra DR Buhardiman yang mendapat kesempatan menyebutkan, bahwa jumlah perusahaan tambang di Sultra yang mengantongi IUP sebanyak 393 dan 276 itu adalah logam dan sisanya untuk bebatauan lainnya. Sementara itu untuk perusahaan tambang yang telah mengantongi izin ekspor yang telah memenuhi syarat dengan telah memiliki smelter dari 15 Perusahaan tambang baru tiga perusahaan yang telah beroperasi.

“Ke tiga perusahaan yang telah memiliki pabrik smelter dan telah beroerasi itu masing-masing PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI), PT Antam dan PT BSI. Sementara ke 13 Perusahaan tambang lainnya, pabrik smelter belum beroperasi,”ujarnya.

Selain itu Buhardiman menyebutkan bahwa keberadaan perusahaan tambang di Sultra itu bukan semata kewenangan Pemprov Sultra, tetapi terkait izin Ekspor dan lainnya adalah kemewenagan pusat. Karena itu banyak juga perusahaan yang melakukan ekspor tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sultra melalui FDinas ESDM Sultra.

“Inilah yang menjadi permasalahan bersama, karena kewenangan terkait pertambangan itu ada di Pemerintah Pusat, imbasnya kita di daerah,”tandasnya.

TIM REDAKSI