Ruksamin Terbitkan 9 Keputusan Penanganan Corona di Konut

Bupati Konawe Utara DR Ruksamin (tengah) saat memimpin rapat penangangan dan pencegahan virus corona di Konut. (FOTO : AJHIS)

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat untuk Memutuskan hasil rapat lintas sektor tentang kesiap siagaan dan kewaspadaan menghadapi Virus Corona atau Covid-19.

Rapat tersebut dilakukan Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID -2019), dan Himbauan kementrian Kesehatan Republik indonesia
Nomor: PK 02.01/B.VI/839/2020.

Iklan KPU Sultra

Pemerintah kabupaten Konawe Utara dipimpin kangsung Bupati Ruksamin dan dihadiri Forkopimda dan pimpinan OPD melaksanakan pertemuan membahas penanganan Vovid Corona di Bumi Oheo yangbdi gelar di Aula Pemda Konut. Senin (16/3/2020)

Adapun penanganan yang disimpulkan dalam rapat bersama tersebut adalah pertama menerbitkan surat keputusan Bupati konawe utara tentang siaga pencegahan penyakit akibat penyebaran virus deses covid 19 di Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, menerbitkan Surat keputusan Bupati Konawe Utara tentang pembentukan satgas percepatan pengcegahan dan penanganan covit virus corona deses covid 19 di Kabupaten Konawe Utara.

“Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dakam rangka penanganan dan pencegahan mewabahnya virus corona di Konut dengan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah dan kepada ASN dapat bekerja dari rumah masing masing

“Beberapa poin hasil rapat tersebut di antaranya Bupati memutuskan Untuk Seluruh ASN melaksanakan tugas dirumah masing masing dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaan tugasnya di atur melalui OPD masing- masing terhitung Sejak 17 Maret 2020 Hingga 30 Maret 2020,”terang Bupati Konut Ruksamin.

Bupati Konut juga memerintahkan kepada seluruh pimpinan OPD kiranya setiap OPD ada yang bertugas atau piket 1-2 orang staf untuk pelayanan.

Selain kebijakan di atas dan rapat tersebut menghasilkan 9 kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Konawa Utara Tentang siaga pencegahan penyakit Akibat Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Berikut Isi Surat Keputusan Tersebut:

  1. Dihimbau untuk seluruh masyatakat konawe utara untuk tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa
  2. Menginstruksikan kepada seluruh ASN Lingkup pemerintah kabupaten konawenutara untuk tetap melaksanakan tugas dari rumah masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaanya diatur melalui kepala OPD masing-masing
  3. Setiap ASN dilarang untuk melakukan perjalanan keluar daerah, dikecualikan untuk perjalanan penting dan urgent
  4. Proses belajar mengajar dilaksanakan dirumah masing- masing Secara teknis diatur kepala dinas terkait
  5. Diinstruksikan kepada seluruh maayarakat kabupaten konawe utara untuk menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang
  6. Diinstruksikan kepada yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID 19 dilingkungan kerja masing-masing
  7. Semua stakeholder beserta jajaranya bersama-sama Mebudayakan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dan Pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan deteksi dini dan pencegahan dengan mengenali tanda dan gejala COVID- 19
  8. Satgas percepatan pencegahan COVID-19 untuk segera melakukan langkah-langkah nyata dalam melakukan pencegahan dini,
  9. Himbauan ini mulai berlaku tanggal 17 maret 2020 sampai dengan tanggal 30 maret 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan.

Demikian apa yang disampaikan oleh Bupati Konut Ruksamin untuk dilaksanakan. Rapat penanngan dan pencegahan virus corona tersebut di hadiri Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konut, pimpinan Instansi Vertikal, Ketua DPRD, Sekretariat Daerah, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan kepala desa se Konawe Utara.

AJHIS