
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WITA Dinas Perhubungan (Dishub/) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengan membahas Metode Pengendalian dan Pengawasan Armada Angkutan Logistik ODOL (Over Dimensi dan Over Load) yang Beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Rapat yang menggunakan Aplikasi ZOOM Cloud Meeting ini dihadiri, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Prov. Sultra, Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe Utara, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari, Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Prov. Sultra, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Prov. Sultra, Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Sultra, Ketua Pokja Forum LLAJ Prov. Sultra, PT. Pertamina Depot Kendari, PT. Virtue Dragon Nickel Industry – Kendari, PT. Obsidian Stainless Steel – Kendari
Adapun Dasar Hukum digelarnya rapat tersebut ialah, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan;
Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 55 tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 60 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan kendaraan Bermotor di Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan.
Rapat Bahas Metode Pengendalian dan Pengawasan Armada Angkutan Logistik ODOL dipimpin kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sultra, Dr. Halo Hasina, MT.
Kata dia, pokok-pokok hasil pembahasan dan kesimpulan rapat adalah, Pertama, Bahwa Berdasarkan PERMENHUB Nomor : PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan kendaraan Bermotor di Jalan yang dimaksud dengan angkutan barang umum dan barang khusus adalah sebagai berikut :
a. Angkutan Barang Umum merupakan angkutan barang pada umumnya yang
tidak berbahaya (muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping; dan kaca lembaran) dan tidak memerlukan sarana khusus
b. Angkutan Barang Khusus terdiri atas Barang Berbahaya (barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu, cairan dan padatan mudah terbakar, bahan penghasil oksidan, racun dan bahan yang mudah menular, barang yang bersifat radioaktif, barang yang bersifat korosif, dan/atau arang berbahaya lainnya) dan Barang Tidak Berbahaya (barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor) yang memerlukan sarana khusus
2. Bahwa di samping penerapan Izin Dispensasi Pengunaan Jalan Umum yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari) pada Jalan Nasional, dan Gubernur Sultra (Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra) untuk Jalan Provinsi serta Bupati/Walikota (Kadis PU Kab/Kota) untuk Jalan Lokal Kab./Kota untuk tujuan kontrol beban lebih. Maka perlu segera penerapan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus (Barang Berbahaya dan Barang Tidak Berbahaya) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan bagi setiap kegiatan usaha yang menggunakan jalan umum di Sulawesi Tenggara, hal ini menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 41 PERMENHUB Nomor : PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
3. Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus tersebut harus berbentuk badan hukum (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra
4. Disepakati untuk dibentuk tim pengendalian dan pengawasan armada angkutan logistik ODOL (Over Dimensi dan Over Load) di Sulawesi Tenggara yang beranggotakan semua peserta undangan rapat ditambah dari PT. PELINDO IV Kendari dan semua Kadishub Kab./Kota se Sulawesi Tenggara
5. Perlu segera dibuat program jangka pendek terkait dengan pengadaan alat timbangan mobile/portable dan program jangka panjang terkait pengadaan jembatan timbang permanen yang di fasilitasi oleh BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra pada ruas jalan nasional dan jalan propinsi termasuk di areal pelabuhan penyeberangan di lintas Kendari-Wawoni, Amolengo-Labuan, Waara-Baubau, dan Torobulu-Tampo.
6. Berdasarkan penerapan MST 8,16 ton di Sulawesi Tenggara, maka daya angkut maksimal yang berlaku untuk jalan umum di Sulawesi Tenggara diatur
“Maksimal 13 ton untuk jenis kendaraan truk sumbu tunggal roda ganda (STRG) dengan distribusi 5 ton roda depan, 8 ton STRG belakang. Maksimal 21 ton untuk jenis kendaraan truk sumbu ganda roda ganda
(SGRG) dengan distribusi 5 ton roda depan STRT, 16 ton SGRG belakang. Maksimal 45 ton untuk jenis truk gandeng dengan distribusi 5 ton roda depan STRT, 15 ton SGRG belakang, dan 20 ton tiga sumbu roda ganda belakang,”jelas Mantan Plt Wali Kota Baubau itu.
Lanjut dia, Izin Dispensasi Pengunaan Jalan Umum hanya diperlukan pada beban sumbu dan daya muat di atas nilai tersebut pada point 6 di atas.
Dengan beban maksimal dan distribusi seperti point 6 di atas maka tidak diperlukan izin dispensasi
“Bahwa bagi pelaku / perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus / pemasok barang khusus (barang berbahaya dan barang tidak berbahaya) tersebut yang menggunakan jalan umum, menjadi tugas dari pihak badan usaha / mitra perusahaan angkutan umum tersebut untuk memberikan peringatan sehingga penyelenggaraan perizinan angkutan barang khusus pada penggunaan jalan umum dimaksud dapat terlaksana sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,”papar Hado Hasina sembari mengakhiri rapat penting tersebut.
REDAKSI