Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 (1441 hijriah) ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. (CNN Indonesia, 03/05/2020)
Namun, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Bahkan, Wakil Ketua MPY Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pemerintah Indonesia agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji pada tahun 2020. Ia mengatakan jika memang Arab Saudi sudah memutuskan haji dibatalkan tahun ini, memang sudah seharusnya Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji. Namun yang terjadi saat ini belum ada pernyataan dari Arab Saudi. Ia berharap Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji meski dengan jumlah jemaah yang dikurangi. Misalnya jatah Indonesia dipangkas hanya tinggal 10 ribu. Meski jauh dari kuota normal, namun jumlah tersebut menurut Faisal sangat berarti.
Sayangnya, sebelum keputusan pembatalan haji dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 2 juni 2020 oleh kemenag, BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) diundang oleh Bank Indonesia pada tanggal 26 mei 2020. Ada apa gerangan? Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$ 600 juta atau setara dengan Rp 8,7 triliun kurs Rp 14.500 per dolar AS. Dengan begitu dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Anggito juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp 135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung APBN, sebagian dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (Vivanews.com, 02/06/2020)
Sungguh, pemerintah tidak berhak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan investasi Nasional dalam bentuk surat berharga. Itu artinya pemerintah sedang memakai dana ibadah untuk utang yang berbasis ribawi.
Bahkan, penuturan dalam beberapa kitab fiqih menggariskan bahwa ibadah haji atau umrah bisa sementara ditiadakan karena ada uzur tertentu. Bila memang negara ingin melarang sementara pergi haji dan umrah ketanah suci bisa saja dilakukan dengan alasan yang jelas, misalnya dengan meluasnya wabah penyakit hingga posisi keamanan Negara yang sedang terancam.
Namun sungguh disayangkan, di balik pembatalan ibadah haji, terdapat kontroversi pengelolaan dana haji. Pemerintah hanya melihat unsur ekonominya saja daripada pelaksanaan haji. Padahal esensi dari berhaji yang merupakan salah satu rukun islam adalah ibadah seorang hamba pada penciptanya. Alih-alih mendorong umat untuk melaksanakan ibadah, malah dana haji ditahan dan dimanfaatkan.
Maka dari itu, kekecewaan masyarakat terkait pengelolaan dana haji juga tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler kapitalis yang dianut negeri ini. Sistem inilah yang memposisikan kepentingan ekonomi lebih diprioritaskan daripada penyelenggaraan ibadah.
Haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan seperti thawaf, sa’i dan wukuf di arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah dan mengharap ridha-NYA. Maka pengaturan negara terhadap penyelenggaraan haji semata untuk memfasilitasi seseorang untuk beribadah. Bukan untuk bisnis apalagi menjadi ajang perburuan rente penguasa. Pengelolaannya pun didasarkan pada asas bahwa pemerintah adalah pelayan yang mengurusi rakyat. Bukan pedagang yang sedang berjual beli dengan rakyat.
Rasul saw bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).
Keutamaan haji dan umrah disebutkan dalam Hadist Al-Bukhari dan muslim. Dari Abu Hurairah dia berkata Rasulullah ditanya amal ibadah apakah yang paling utama? Beliau bersabda beriman kepada Allah dan Rasul-NYA. Dikatakan (kepadanya) kemudian apa? Beliau bersabda: jihad di jalan Allah. Dikatakan (kepadanya) kemudian apa? Beliau bersabda: Haji yang mabrur.
Do’a dan permohonan do’a berhaji atau umrah juga disebutkan akan dikabulkan. Dalam Hadist Tabrani disebutkan orang yang berperang dijalan Allah, orang yang haji dan umrah adalah tamu Allah. Dia memanggil mereka maka mereka menjawab panggilan-NYA dan mereka memohon kepada-NYA, Dia pun memberikan permohonan mereka. Semoga virus corona tidak lagi menyebar luas dan cepat redah sehingga ibadah haji bisa segera terlaksana. Aamiin.
Wallahu’alam bi Ash shawab.
Oleh: Varida Novita Sari (Aktivis Muslimah)