TEGAS.CO.,KONKEP- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Konawe Kepulauan yang disinyalir semakin meningkat di bulan September ini dan sesuai peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegkan hukum protokol kesehatan, maka Polres Konkep bersama TNI dan sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Operasi Yustisi di seputaran perempatan SMPN 1 Wawonii Barat. Kamis, (1/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut satuan tugas yang tergabung dalam Tim Gugus Covid-19 Konkep memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Roy Sandy selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan tim gugus tugas menyampaikan bahwa pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap awal sudah dilakukan melalui sosialisasi pada tanggal 18 sampai 30 September.
“Terhitung hari ini tanggal 1 Oktober 2020 kami melakukan penindakan di lapangan terkait protokol kesehatan Covid-19, saat ini kami masih melakukan teguran tertulis berdasarkan peraturan Bupati”, tegasnya
Berdasarkan peraturan Bupati nomor 31/2020 pasal 2 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan berupa
• Pengunaan masker atau pelindung wajah yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
• Melakukan pembatasan interaksi fisik antara orang dan kelompok
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1 akan dikenakan pelanggaran administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, larangan melintas atau memasuki satu area dan kerja sosial”,pungkasnya
Sesuai pantauan tim Tegas.co, terlihat beberapa orang yang melintas dengan tidak menggunakan masker dan pelanggar tersebut di beri sangsi sosial berupa pus up.
PENULIS : RATKAM MAHDIANTO
Editor : YA