Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumOpiniTegas.co Nusantara

Indonesia Membangun Negara Islam atau Negara Islami?

794
×

Indonesia Membangun Negara Islam atau Negara Islami?

Sebarkan artikel ini
Nining Julianti (Relawan Media dan Opini)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Perumusan konsep negara merupakan isu sensitif bagi konstitusi, termasuk Indonesia. Sebagai negeri yang mayoritas penduduknya Islam serta ditambah dengan gelombang hijrah para generasi muda Islamnya, maka isu negara Islam ataukah negeri Islam menjadi isu yang selalu menarik perhatian. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter.

“Mari membangun Indonesia sebagai negara Islami. Bukan negara Islam, agar semua umat Islam di Indonesia dapat berkontribusi, masuk dari berbagai pintu. Jangan ekslusif,” kata Mahfud (nasional.sindonews, 27/09).

Spektrum pemikiran politik Islam sejak masa lalu memang tidak bisa dipisahkan dari sejarah para founding father di Indonesia. Bagaimana konsep Islam politik, dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara pernah mengemuka kuat. Kita tidak boleh lupa, akan 7 kata yang dihilangkan di sila pertama Pancasila yakni Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk – Pemeluknya. Menjadi bukti kuatnya pengaruh Islam politik di masa lalu.

Lantas apakah cukup hanya dengan negara islami?. Secara istilah, “Negara Islami dan “Negara Islam” tidak memiliki arti yang jauh berbeda. Negara yang Islami hanya akan terwujud di Negara Islam, karena kata islami merupakan kata sifat yang melekat dengan ajaran Islam itu sendiri.

Negara Islam hakikatnya merupakan negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah di sebuah wilayah tertentu bahkan meskipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Jadi tolok ukurnya adalah penerapan syariat Islamnya, bukan agama mayoritas penduduknya. Hal ini sudah pernah di contohkan oleh Rasulullah SAW lalu diikuti oleh Khulafaurrasyidin hingga khalifah-khalifah selanjutnya yang kemudian berakhir di Turki pada tahun 1924, pada masa kekhalifahan Turki Utsmani.

Di Indonesia untuk realitasnya yang konon berideologi Pancasila, namun justru diatur oleh aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia didorong untuk menjadi negara yang Pancasilais dan negara yang islami, namun aturan yang dipakai justru malah jauh dari Pancasila apalagi Islam.

Kita bisa melihat bagaimana riba dan miras dilegalkan, syariat ‘uqubat dalam Islam diabaikan, ekonomi neo liberalistik, budaya hedonistik, serta secara politis dan sistemik meminggirkan peran Islam dalam kancah kehidupan sehingga negara asing dan aseng dengan mudahnya ‘menyetir’ bangsa ini. Terbukti didepan mata kita melihat kriminalitas meningkat, hukum yang amburadul, tatanan kehidupan yang menuju ambang kehancuran serta kekayaan alam negeri yang dirampok.

Oleh karena itu, kita membutuhkan Negara Islam. Negara yang tidak hanya mengambil Islam sebagian-sebagian atau hanya sekedar esensi Islam. Namun, juga menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Sebuah aturan yang akan memanusiakan manusia dan mengayomi semua kalangan baik muslim maupun non muslim. Sebagaimana firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan…” (QS Al-Baqarah: 208).

Dalam tafsir Ibnu Katsir ayat ini diterjemahkan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan Rasul-Nya agar berpegang kepada tali Islam dan semua syariatnya serta mengamalkan semua perintahnya dan meninggalkan semua larangannya dengan segala kemampuan yang dimiliki.
Wallahu’alam bishowwab

Penulis: Nining Julianti (Relawan Media dan Opini)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos