Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumMunaSultra

Merasa Terancam Rumahnya Diteror. Istri Ketua DPD PAN Muna Lapor Polisi

606
×

Merasa Terancam Rumahnya Diteror. Istri Ketua DPD PAN Muna Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Istri Ketua DPD PAN Muna Saat Membuat Laporan fi Kepolisian

TEGAS.CO,. MUNA – Ada-ada saja ulah beberapa orang yang mau menimbulkan kepanikan di masyarakat Kabupaten Muna dengan melakukan teror. Sebuah rumah milik Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Muna La Ode Muhammad Ilyas di Jl. Pelangkuta Kelurahan Raha III Kec Katobu diserang beberapa orang pada Rabu Malam Pukul 22.05 Wita (28/10/2020). Karena merasa terancam dan khawatir dengan kejadian ini bisa berdampak lebih akhirnya istri Ketua DPD PAN Muna mendaftarkan laporannya ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna.

Dijumpai setelah mendaftarkan laporannya, istri Ketua DPD PAN Muna, Yustina Fendrita (42) menyampaikan bahwa Laporan ke Polres Muna terkait dengan pengancaman dalam bentuk teror.

“Kronologinya sekitaran jam 11malam, pertama ada anak kecil yang melempar dengan batu saat itu suami saya sedang tidak berada di rumah karena lagi sibuk kampanye. 45 Menit kemudian rumah saya dilempar lagi dengan botol yang ada api, itu sih. Yang jelas kita merasa syok saja sih karena ada ancaman pelemparan itu. Kami melaporkan terkait dengan pengancaman. Bapak sudah mengetahui dan dia berada di rumah pada saat kejadian yang kedua. Saya tidak mengenal orang-orang pada kejadian kedua. Anak saya perempuan umur 11 tahun jadi korban, tapi untungnya tidak kenapa apa-apa,”ungkapnya.

Bagian SPKT Polres Muna, Aipda Jira Yusuf yang menerima laporan tersebut menyampaikan bahwa telah menerima laporan terkait penganiayaan dan pengancaman terkait teror di rumah Ketua DPD PAN Muna (28/10/2020).

“Kami bagian pelayanan telah menerima laporan tersebut, korban juga sudah kami arahkan melakukan visum ke RSUD Muna, untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke Bagian Reskrim. Laporan korban terkait penganiayaan dan pengancaman dan untuk penjabaran lebih luas nanti kebagian reskrim sesuai dengan kejadian dilapangan,”ucapnya.

Kapolres Muna melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Hamka menjelaskan bahwa Polres Muna telah merima laporan dan melakukan tindakan cepat (29/10/2020).

“Benar bahwa kami di Polres Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman. Penganiayaan ini diduga korbannya anak sehingga dengan adanya laporan tersebut, kami dari satuan Reskrim Polres Muna mengamankan 5 orang pemuda. Menurut informasi bahwa sebelum kejadian 5 orang ini, ada 5 orang yah, yang datang di depan rumah korban, sehingga kami mengamankan bukan berarti kami menunjuk merekalah pelakunya,”ujarnya.

Ia juga menambahkan jika 5 orang yang telah diamankan ini perlu diperiksa lebih dalam untuk memastikan siapa pelaku, modus dan pasal apa yang akan dikenakan.

“Kami akan mendalaminya dulu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh salah satu dari mereka ada yang dikenali sehingga kami akan melakukan pendalaman, benar tidak apa mereka pelakunya atau bukan sehingga perlu terklarifikasi semua. Untuk saat ini biarkan pihak kepolisian bekerja dulu “tutupnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos