Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumMuna

Rusman Emba Dilapor di KPK Atas Dugaan Korupsi

747
×

Rusman Emba Dilapor di KPK Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia.

TEGAS.CO,. MUNA – Dugaan Korupsi Proyek Water Front City Motewe, Calon Bupati Muna LM Rusman Emba dilapor Ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Republik Indonesia.

Proyek Water Front City selama ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Beberapa kalangan akademisi menilai proyek tersebut sangat jauh dari kebutuhan masyarakat Muna.

Atas keprihatinan terhadap hak-hak masyarakat Muna yang dipermainkan, salah seorang Pemerhati Korupsi yang juga Mahasiswa Pascasarjana asal Muna, Maul Gani, melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin, (16/11/2020) di Jakarta.

“Kepada KPK untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan memanggil serta memeriksa Bupati Muna, Kepala Dinas PUPR, dan Pelaksana Pekerjaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Maul

Lebih lanjut Maul menegaskan, bahwa terdapat puluhan proyek di Kabupaten Muna yang bermasalah. Masyarakat Muna masih banyak yang tidak mengetahui bahwa hak-hak mereka telah dirampas di masa pemerintahan Rusman Emba.

“Kami akan bongkar semuanya. Masyarakat Muna harus tahu bahwa uang mereka terindikasi nyata dirampok di masa pemerintahan Rusman Emba. Kami memohon dukungan seluruh masyarakat Muna dimanapun berada untuk membersihkan Witeno Barakati dari oknum-oknum yang tidak amanah dalam memimpin,” tegas Maul.

Maul Gani
Maul Gani

Salah satu pemerhati Korupsi asal Muna, Ardi Wijaya menilai, dengan melihat skala prioritas pembangunan, proyek timbunan tersebut tidak urgen. Masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Dari niatnya sangat terbaca.

“Puluhan Miliar uang masyarakat Muna dibuang di Motewe, sedang disisi lain masih banyak akses jalan, rumah ibadah, kurangnya lapangan kerja, pasar kurang mendapat perhatian. Kita tahu, untung proyek ini besar. Banyak indikasi permainan didalamnya,” beber Ardi.

Atas laporan tersebut, beberapa oknum yang terlibat terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Reporter : Awal

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos