Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahKendari

HMI MPO Kendari Tuntut Ketua DPRD Sultra Terkait Penolakan Omnimbus Law

547
×

HMI MPO Kendari Tuntut Ketua DPRD Sultra Terkait Penolakan Omnimbus Law

Sebarkan artikel ini
Masa Aksi Saat Menduduki DPRD Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Undang-undang Cipta Kerja (Omnimbus Law) tidak bisa dipungkiri telah mendapat banyak penolakan dari kalangan organisasi tak terkecuali HMI MPO Cabang Kendari. Jumat, 20 Oktober 2020

Anjasmara selaku ketua HMI MPO Kendari bersama dengan puluhan anggotanya bertandang ke Sekertariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menuntut tindak lanjut dari penolakan Ketua DPRD Sultra H Abdurahman Shaleh.

Jendral Lapangan (Ashar) Mengatakan, bahwa Ada sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah dan seharusnya DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Adanya penolakan keras dari berbagai kalangan, terutama buruh, yang menganggap UU tersebut sebagai kemunduran yang merugikan kepentingan mereka. Demonstrasi besar-besaran yang diorganisir oleh Serikat Pekerja dan didukung oleh elemen-elemen lain dalam masyarakat menolak UU Cipta Kerja menambah tegangnya situasi akibat Pandemi Covid-19 menjadi semakin memprihatinkan.

“Sebagaimana kita ketahui, OmnibusLaw merupakan proses pembentukan Undang-Undang yang isinya memuat berbagai pengaturan yang saling terkait secara langsung maupun tidak langsung”, ungkapnya. Jumat (20/11/2020)

“Dalam proses pembentukannya, Omnibuslaw sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada disamping tujuan utama membuat pengaturan baru untuk suatu masalah,” tambahnya.

Kata Ashar, Ketidakpedulian DPR dan pemerintah dalam memberikan akses terhadap rancangan akhir RUU Cipta Kerja kepada publik merupakan pelanggaran prosedur pembentukan undang-undang.

Pertama, pemerintah mengabaikan partisipasi publik sejak tahap penyusunan.

Kedua, DPR memutus tahapan proses pembahasan

Ketiga, DPR melakukan pembahasan selama masa reses.

Keempat, DPR dan pemerintah termasuk materi yang belum pernah dibahas.

Kelima, hak-hak buruh yang lebih tidak terlindungi

Keenam, tidak adanya keterkaitan antara pasal-pasal yang tertuang dalam Omnibus Law Cipta Karya dengan upaya pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Ketujuh, penyusunan RUU tidak berpedoman pada masalah akademik, sehingga kajian tidak mendalam, transparansi dan pembahasan minimal hanya berorientasi pada pendapat para pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Kedelapan, tertutupnya harapan agar proses pengujian undang-undang di MK bersih karena terindikasi adanya pengaruh oligarki dan benturan kepentingan di dalam tubuh, sehingga membuka peluang bagi undang-undang untuk lebih sah jika disahkan. uji di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu ketua HMI MPO, Anjasmara Menuturkan bahwa mereka hingga saat ini masih konsisten untuk menolak undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) Cabang Kendari menyatakan bahwa:

1. Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) Cabang Kendari menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) Cabang Kendari mendeklarasikan mosi tidak percaya kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi

3. Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

4. Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) menggugat DPRD Provinsi. Sulawesi Tenggara untuk mengadakan hering dengan masa aksi.

5. Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) mendesak DPRD Provinsi. Sultra harus transparan soal hasil penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja

“Apalagi kemarin ketua DPRD Sendiri mengatakan penolakannya melalui surat yang ditandatanganinya bersama elemen aksi kemarin, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya,” Tutup Ketua HMI MPO.

Reporter : Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos