Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Ditinggalkan Endang, Kursi Wakil Ketua DPRD Ditempati Jumardin

465
×

Ditinggalkan Endang, Kursi Wakil Ketua DPRD Ditempati Jumardin

Sebarkan artikel ini
Ditinggalkan Endang, Kursi Wakil Ketua DPRD Ditempati Jumarding
Sekertaris Dewan, H. Trio Prasetyo saat membacakan SK usulan PAW Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA Rabu (25/11/2020) FOTO: REDAKSI

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan dan menetapkan anggota fraksi Demokrat, Jumardin sebagai calon wakil ketua DPRD Sultra pengganti antar waktu (PAW).

Dengan diumumkannya penetapan calon wakil ketua DPRD maka unsur pimpinan dewan akan kembali lengkap, pasca ditinggalkan Muhammad Endang SA yang maju di pilkada kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Rapat paripurna penetapan calon wakil ketua DPRD Sultra PAW, dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh didampingi dua wakil ketua DPRD, yaitu Herry Asiku dan Nursalam Lada, Rabu (25/11/2020).

Dalam rapat paripurna, surat keputusan penetapan calon wakil ketua DPRD Sultra PAW dibacakan oleh Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Trio Prasetyo Prahasto.

Trio mengatakan penetapan calon wakil ketua DPRD Sultra PAW berdasarkan surat dari DPD Demokrat Sultra nomor 199.B/DPD/FD-Sultra/11/2020, tanggal 21 November 2020, perihal pergantian unsur pimpinan wakil ketua DPRD Sultra.

“Partai Demokrat mengumumkan calon wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari partai Demokrat atas nama H Jumardin sebagai pengganti antar waktu Muhammad Endang SA,”katanya.

Di surat keputusan yang dikeluarkan DPD Demokrat Sultra, Trio menyebutkan pengunduran diri Endang sudah direstui Kementerian Dalam Negeri Replubik Indonesia melalui surat keputusan nomor 161.74-3919 tahun 2020. Tanggal 6 November 2020.

Trio bilang, usai Jumardin ditetapkan calon wakil ketua DPRD PAW. Selanjutnya DPRD akan mengajukan surat keputusan tersebut kepada menteri dalam negeri untuk disahkan. “Calon wakil ketua DPRD Sulawesi Tenggara pengganti antar waktu untuk diajukan pengesahannya kepada menteri dalam negeri Replubik Indonesia,”ujarnya.

MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos