Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

VDNI Konawe: Pelaku Demo Anarkis Ditindak

797
×

VDNI Konawe: Pelaku Demo Anarkis Ditindak

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aset perusahaan dibakar massa saat aksi demo Senin (14/12/2020)

TEGAS.CO., KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku anarkis yang melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas sarana dan prasaran perusahaan dalam aksi yang digelar, Senin (14/12/2020) kemarin.

Informasi yang dihimpun, pihak perusahaan tidak akan tinggal diam pasca tindakan pembakaran dan pengrusakan tersebut.

Perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok itu memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku.

“Massa demonstrasi yang terlibat dalam pengrusakan properti perusahaan secara anarkis, maka perusahaan ini akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum,”kata Manajer Operasional PT VDNI, Yin Xing Hui pada Selasa (15/12/2020).

Yin menegaskan, pihak perusahaan akan terus memperlakukan semua karyawan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan.

“Kami memperlakukan semua karyawan secara setara, dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat,”imbuhnya.

Ia mengingatkan agar para karyawan jangan sampai digunakan oleh pihak luar perusahaan yang memiliki motif tersembunyi untuk menentang Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi Undang-undang Ketenagakerjaan,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi karyawan tetap yang digelar oleh serikat pekerja di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara berakhir ricuh.

Massa yang anarkis membakar banyak alat berat dan juga merusak bangunan milik perusahaan. Akibat dari peristiwa ini, kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai milyaran rupiah.

TM14

EDITOR: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos