Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

Polres Baubau Berhasil Mengamankan Lima Pelaku Pengeroyokan

629
×

Polres Baubau Berhasil Mengamankan Lima Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengeroyokan dan sejumlah barang bukti berhasil di aman tim Phanter Polres Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Tim Phanter Polres Baubau berhasil mengamankan lima orang pemuda berinisial JL (21), AR (25), Ml (25), HS (23), RS (20) yang telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersamaan-sama hingga menyebabkan kematian dan salah satu korbannya dirawat intensif.

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari yang didampingi Kasat Reskrim polres Baubau AKP Reda Irfanda saat menggelar rilis kasus di Aula Kemitraan Polres Baubau. Selasa (22/12/20).

Kronologi kejadian, pada Sabtu (19/12) lalu pukul 10 malam, korban BH (49) bersama temannya Lt (30) berboncengan menuju jembatan batu kelurahan Wale, kecamatan Wolio, dan menanyakan seseorang kepada sekelompok pemuda yang ada di jembatan batu sehingga terjadi salah paham dan menyebabkan perkelahian.

Korban atas nama Lt juga sempat menyabet salah seorang dari kelima pelaku dan mengenai lutut sehingga spontan korban bersama kawannya BH dikeroyok hingga menyebabkan Lt meninggal dunia dan BH sementara dirawat intensif.

“Untuk itu kami langsung melakukan olah TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti yang terdiri dari baju yang digunakan korban, kayu balok, pipa plastik warna hitam, loyang stainless yang tersambung dengan pipa plastik, helm motor warna hitam, dan pecahan botol kaca”, kata Kapolres Baubau dalam konfrensi persnya.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP. Kejadian penganiayaan tersebut menyebabkan kematian dan tanpa perlawanan.

“Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Baubau berdasarkan laporan polisi LP/254/ XII/ 2020/ Sultra/Res Baubau tanggal 20 Desember 2020”, ucapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku akan dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara”, tutupnya.

Reporter :JSR

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos