Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
HukumKonawe Selatan

Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis

554
×

Polres Konsel Ringkus Pengedar Sabu yang Juga Mantan Residivis

Sebarkan artikel ini
Tersangka AR
Tersangka AR

TEGAS.CO,. KONSEL- Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (04/12/2020) lalu sekitar pukul 03.00 Wita di desa Basala Kecamatan Basala.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail SH MM memaparkan kronologis kejadian penangkapan tersangka.

“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa Basala, kecamatan Basala kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh tersangka AR ,” ungkapnya. Selasa (12/01/2021).

Kemudian petugas, lanjut dia, menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan bersama. Penyelidikan sekaligus profiling tersangka dan diketahui kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita petugas berhasil melakukan penyergapan di rumah tersangka AR.

Kata Ismail, saat melakukan penangkapan kepada tersangka, pihaknya menemukan 13 paket Sabu yang dibuang dari atas rumah panggung milik tersangka. Selanjutnya, bersama anggota melakukan penggeledahan serta mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya, berupa timbangan digital dan beberapa ball sachet kosong yang akan digunakan untuk menggemas barang haram tersebut.

“Tersangka AR adalah residivis, baru saja keluar dari Rutan setelah menjalani hukuman 5 tahun dalam kasus yang sama. Sekarang tertangkap lagi, dan berurusan dengan petugas Narkoba Polres Konsel,” bebernya.

Barang Bukti
Barang Bukti

Lebih lanjut Ismail mengungkapkan, pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pelaku sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Barang Bukti sebanyak 13 (Tiga Belas) sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut.

Berikut identitas dan barang bukti yang ditemukan pihak Resnarkoba Polres Konsel.

Nama : Andi Rauf
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Basala Kecamatan Basala Kabupaten Konsel

Barang bukti yang diamankan :

– 13 (Tiga belas) Sachet Narkotika jenis Sabu
– 4 ( empat) Ball Sachet kosong
– 1 (Satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE
– 1 (Satu) buah tempat minyak rambut warna hitam
– 1 (Satu) buah sendok Shabu terbuat dari stenlis
– 1 (Satu) buah sendok Shabu terbuat dari pipet
– 1 (Satu) Unit HP merk Nokia

 

REPORTER : ARS

EDITOR : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos