Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Rakyat Menjerit, Lahan Pertanian Makin Sempit

449
×

Rakyat Menjerit, Lahan Pertanian Makin Sempit

Sebarkan artikel ini
Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)
Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)

TEGAS.CO., NUSANTARA – Dilansir dari Kendari (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta warga khususnya petani di daerah itu tidak mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi lahan pemukiman.”Sebab kenyataan di lapangan saat ini lahan pertanian yang ada di kota itu semakin berkurang akibat alih fungsi,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kendari, Sitti Ganef, di Kendari, Kamis.

Penurunan luas lahan pertanian tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari perkembangan Kota Kendari. Banyak lahan pertanian produktif, kata dia, beralih fungsi untuk berbagai kepentingan pembangunan. Ia menyebutkan bahwa produksi padi di Kota Kendari selama tahun 2020 sebesar 2.808 ton Gabah Kering Giling (GKG) dengan rata-rata produksi 34,78 kuintal per hektare.”Jumlah produksi padi tersebut berasal dari lahan tanam seluas 807 hektare milik petani yang ada di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Mandonga,” katanya.

Produksi padi tersebut berasal dari dua lokasi persawahan yakni di Amohalo Kecamatan Baruga dan Labibia Kecamatan Mandonga.Ia mengaku pemerintah memberi perhatian serius pada upaya pengembangan pertanian antara lain dengan pemberian bantuan berupa sarana pertanian dan bantuan pengembangan kapasitas petani.

Akar Masalah

Di tengah massifnya alih fungsi lahan pertanian, ibarat jauh panggang dari api untuk menyelesaikan problem pertanian ini. Bahkan telah menimbulkan ancaman lebih parah dan berlangsung lama, sebagaimana karhutla yang tiap tahun terus memakan korban.

Sesungguhnya persoalan alih fungsi lahan marak terjadi karena tidak jelasnya visi ketahanan dan kedaulatan pangan pemerintah dan tidak seriusnya negara mencegah alih fungsi lahan pertanian sehingga mengancam pemenuhan pangan rakyat. Sehingga rentan dikooptasi kepentingan korporasi. Dengan mudahnya pemerintah mengubah RT/RW daerah untuk kepentingan para kapitalis adalah salah satu bukti. Seperti proyek Meikarta yang menggusur lahan pertanian yang sebelumnya bisa memasok pangan daerah setempat.

Sebagian lahan untuk pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga mencaplok lahan pertanian yang sudah masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Begitu pula pembangunan proyek nasional yang sejatinya untuk kepentingan korporasi, seperti jalan tol, bandara, kawasan ekonomi khusus, dsb.

Ditambah pula, pemerintah hari ini yang berjalan dengan paradigma neoliberal, sangat minim tanggung jawab terhadap pemenuhan hajat rakyat, karena fungsi batilnya sebagai regulator yang memuluskan kepentingan operator/korporasi.

Sesungguhnya, negara lebih berpihak pada korporasi, sementara dukungan dan perlindungan kepada rakyat termasuk petani sangat minim. Hal ini menyebabkan petani sulit sejahtera, karena berjuang menghadapi raksasa korporasi sendiri tanpa hadirnya negara.
Kemiskinan dan mahalnya beban hidup serta biaya produksi pertanian yang juga tinggi adalah faktor utama yang mendorong petani menjual lahannya sehingga memicu alih fungsi lahan.

Abainya negara dan gurita korporatisasi menimbulkan ketimpangan tajam antara petani tradisional dengan korporasi dalam kepemilikan aset pertanian, permodalan, hingga saprodi pertanian. Bahkan distorsi pasar pangan karena praktik kartel dan pedagang-pedagang besar, jelas-jelas merugikan petani, namun tidak bisa diatasi pemerintah.

Harus ada perubahan yang mendasar dalam tata kelola pertanian. Sistem kapitalisme neoliberal hari ini telah gagal menghentikan alih fungsi lahan yang berlangsung masif.

Alhasil, kapitalisasi lahan pertanian akan selalu ada ketika sistem saat ini dijalankan. Karena orientasi materi akan selalu ada ketika mengeluarkan kebijakan. Bukan berdasar atas kemaslahatan rakyat. Dalam situasi demikian, tidaklah mengherankan rakyat kecil banyak yang menjerit. Karenanya harus kembali kepada penerapan Islamsecara kaffah.

Islam Punya Islam

Berbeda dengan pemerintahan neoliberal, pemerintahan Islam yaitu Khilafah hadir untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah, sekaligus mengurusi seluruh urusan umat termasuk pangan. Islam juga sangat memperhatikan kebutuhan rakyat, termasuk perihal lahan pertanian.

Ketahanan pangan menjadi salah satu pilar ketahanan negara, dalam kondisi damai maupun kondisi perang. Karenanya, ketahanan dan kemandirian pangan menjadi hal yang mutlak diwujudkan Khilafah.

Peran utama untuk mewujudkannya ada di pundak Khalifah atau pemerintah. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari).

Dalam hadis lain Beliau Saw. bersabda, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Karena itu, Khalifah tidak boleh mengalihkan peran ini kepada pihak lain apalagi korporasi. Dan untuk merealisasikannya akan mengacu pada syariat Islam yang berlandaskan Alquran dan Sunah Rasulullah Saw. Terkait peningkatan produksi pangan, Khilafah diperbolehkan melakukan kebijakan ekstensifikasi lahan yang akan memperhatikan konsep pengaturan lahan dalam Islam.

Selain itu, kebijakan tersebut diambil semata untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak oligarki maupun kepentingan penguasa sendiri, serta tanpa menimbulkan kemudaratan lebih. Sebagaimana hadis dari Rasulullah Saw.: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Imam Ahmad)

Kepemilikan Tanah dan Implikasinya

Kepemilikan dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari’ bi al-intifa’ bil-‘ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu. (Abdul Ghani, Al-‘Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 8).

Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.

Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari).

Karena itu, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian; Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta; Dan tanah milik negara, di antaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll.

Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian. Apalagi jika kawasan hutan tersebut diketahui memiliki fungsi ekologi dan hidrologi seperti hutan gambut. Yang apabila dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi, bisa menimbulkan mudarat yang luas bagi masyarakat.

Islam juga memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nas ijmak Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah Saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim)

Salah satu contoh keseriusan tampak pada kebijakan Umar Bin Khaththab ra ketika meminta walinya yang berada di Bashrah, agar memberikan perhatian lebih kepada rakyatnya (yang mengusahakan lahannya untuk pertanian dan peternakan kuda). Sebab apa yang diusahakannya mengandung kemasalahatan bagi Islam dan kaum muslimin secara umum.

Umar mengatakan dalam suratnya: “Amma ba’du. Sesungguhnya Abu Abdullah menyebutkan bahwasanya dia menggarap ladang di Bashrah dan beternak kuda di kala tidak ada seseorang penduduk Bashrah yang melakukannya. Sungguh bagus apa yang dilakukannya, maka bantulah ia atas pertanian dan peternakannya…”

Begitulah, Khilafah akan memberikan perhatian lebih besar dalam pengelolaan lahan-lahan pertanian, karena berdampak besar terhadap pemenuhan pangan seluruh rakyat apalagi bila terancam krisis. Dan untuk lahan-lahan pertanian yang telanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka Khilafah dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal. Hal ini dilakukan karena Khilafah wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan. Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula. Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apalagi bila infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat luas.

Maka, apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialihfungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka Khilafah akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanah tersebut dikelola negara untuk pertanian. Hanya saja, implementasi konsep ini akan terwujud kecuali dengan penerapan pemerintahan Islam yakni Khilafah. Sebab hanya Khilafahlah institusi yang akan melaksanakan syariat Islam secara kaffah dan sungguh-sungguh dalam me-ri’ayah urusan umat hingga tuntas. Wallaahu a’lam bi ash shawab.

Penulis : Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos