Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Muna

Eksepsi Kuasa Hukum Termohon Pada Sidang MK RI PHP Pilkada Muna 2020

1090
×

Eksepsi Kuasa Hukum Termohon Pada Sidang MK RI PHP Pilkada Muna 2020

Sebarkan artikel ini
Nasrullah, Kuasa hukum termohon
Nasrullah, Kuasa hukum termohon

TEGAS.CO,. JAKARTA – Sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti dengan perkara No 53/PHP.BUP-XIX/2020, mulai digelar pada Rabu, (302) pukul 17.00 WIB di Gedung MK RI 1 lantai 2.

Sidang tersebut untuk mendengarkan eksepsi dari termohon dalam hal ini KPUD Muna atas aduan Pemohon paslon No 2 LM Rajiun Tumada – H. La Pili.

Pada kesempatan itu, termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Nasrullah menyampaikan dalam eksepsi kewenangan MK, menurut termohon MK tidak berwewenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Cabup dan Cawabup Muna 2020 yang diajukan tim pemohon.

“Bahwa objek perkara yang dapat diperiksa oleh MK sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 dan 2 serta pasal 157 ayat 3 dan 4 UU No 10 tahun 2016 adalah mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan”, kata Nasrullah

Didalam perbaikan permohonan pemohon, sambungnya, tidak ada satupun dalil yang mempermasalahkan terkait keputusan termohon No 788 dan seterusnya tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Muna 2020 tertanggal 16/12/2020 yang signifikan dan mempengaruhi penetapan calon terpilih.

“Berdasarkan yurisprudensi putusan MK No 30/PHP.BUP-XIV/2016 menyatakan bahwa perselisihan yang dibawa ke MK dan diadili betul-betul merupakan perselisihan yang menyangkut penetapan hasil perolehan suara, bukan sengketa atau perselisihan lain yang telah ditentukan menjadi kewenangan lembaga lain,”ungkapnya.

Legal standing pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum untuk menunjukan permohonan dalam perkara itu, yakni jumlah penduduk di Muna berdasarkan data agregat kependudukan yaitu 223.629 jiwa. Sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 2 huruf A UU No 10 tahun 2016. Untuk dapat mengajukan permohonan yang sampai dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa harus terdapat perbedaan paling banyak 2% dari total suara sah hasil perhitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan keputusan termohon No 788 dan seterusnya, selisih perolehan suara antar pemohon dan termohon adalah 8.142 suara atau 6,8% . Maka permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formiil pengajuan permohonan, sebagaimana pasal 158 itu. Sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan aquo.

“Permohonan pemohon tidak jelas dan kabur. Bahwa obyek dalam perkara PHP itu yang diperiksa oleh MK adalah mengenai perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih,” lanjutnya.

Terkait dengan adanya cacat hukum bawaan, yaitu identitas calon bupati petahana LM Rusman Emba, ST, merujuk pada dokumen yang disampaikan/diserahkan oleh paslon Terbaik pada saat pendaftaran. Baik pada dokumen syarat calon maupun dokumen persyaratan pencalonan tidak ditemukan adanya perbedaan nama.

Dilanjutkannya, dengan mempublikasikan dokumen bakal paslon tersebut pada website termohon pada 6/9/2020. Terkait dengan perbedaan nama didalam ijazah dan KTP-el terhadap calon bupati LM Rusman Emba, termohon telah melakukan tindakan sebagaimana diatur di dalam keputusan KPUD Muna No 394 tahun 2020, melakukan klarifikasi ke instansi yang mengeluarkan ijazah dan STTB yakni ke SMAN 1 Raha dan Universitas Hasanuddin Makassar untuk memastikan bahwa dalam nama KTP-el sesuai dengan pemilik ijazah.

“Penggunaan nama itu telah digunakan sebagai Anggota DPRD Muna periode 2009-2014, Anggota DPD RI periode 2014-2019, pilkada Muna 2010 maupun pilkada Muna 2015. Dimana perkara itu juga dibawa ke MK dengan Perkara No 64/PHPU.D-IIIV/2010 dan juga No 120/PHPU.BUP-XIV/2016. Hasil dari putusan itu telah ditindaklanjuti oleh termohon dengan dikeluarkannya KepKPUD Muna No 59 dst tahun 2015 tentan penetapan paslon pilkada Muna 2015”, lanjutnya.

Oleh karenanya tindakan termohon adalah telah tepat. Dalil pemohon yang mengharuskan melampirkan penetapan pengadilan adalah dalil yang keliru karena berdasarkan KepKPUD Muna No 39 dst, penetapan pengadilan terkait atas perubahan nama wajib dilampirkan apabila penulisan nama pada formulir model BB1KWK dan model BB2KWK berbeda dengan KTP-el.

“Faktanya saat pendaftaran di kantor KPUD Muna paslon atas nama LM Rusman Emba menyerahkan formulir model tersebut tertulis dengan nama yang sama yaitu LM Rusman Emba. Terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya tidak memiliki legal standing untuk dilanjutkan tetapi melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Karena berdasarkan itu secara tegas dan jelas hal-hal yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan berdasar hukum. Oleh karena itu sudah sepatutnya MK menyatakan pernyataan pemohon tidak dapat diterima dan menetapkan permintaan pemohon ditolak seluruhnya. Jadi sudah seharusnya MK menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak keinginan pemohon dan menyatakan benar, tetap berlaku KepKPUD Muna No 788 dengan hasil menetapkan paslon LM Rusman Emba – Bahrun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih. Apabila MK berkeputusan lain mohon keputusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sidang itu dipimpin oleh majelis Dr. Anwar Usman SH, MH (Ketua), Dr. Wahiduddin Adams,SH, MA (anggota) dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, Mhum (anggota).

Hasil dari persidangan pemeriksaan itu akan dilaporkan atau disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim dari jumlah 9 orang, kemudian laporan hasil rapat nantinya akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat kemasing-masing pihak.

FAISAL/YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos