Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kesehatan

RS PKU Muhammadiyah Mayong Klarifikasi Pemberitaan di MEDIAKORAN

1514
×

RS PKU Muhammadiyah Mayong Klarifikasi Pemberitaan di MEDIAKORAN

Sebarkan artikel ini
RS PKU Muhammadiyah Mayong
RS PKU Muhammadiyah Mayong

TEGAS.CO., JEPARA – RS PKU Muhammadiyah Mayong menyampaikan klarifikasi pemberitaan media cetak dan online “MEDIAKORAN” yang terbit hari Selasa, 09 Februari 2021.

Lewat humas RS PKU Muhammadiyah Mayong Jepara, Selasa malam 9/2/2021 menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Mayong yang sudah diterima oleh sdr. D beserta keluarganya.

Dalam klarifikasi ini humas RS PKU Muhammadiyah Mayong menyampaikan kronologi miskomunikasi diantara petugasnya dan ibu pasien (sdr. D).

“Kejadian bermula Hari Senin 08/2/2021 jam 13.00 ibu pasien datang ke IGD RS PKU Muhammadiyah Mayong dengan maksud memintakan ijin tambahan bagi anaknya yang habis rawat jalan dari RS PKU Muhammadiyah Mayong,” ungkapnya.

Kemudia, katanya, hari Sabtu 06-02-2021 Sdr. D mengalami kecelakaan dan dibawa ke IGD RS PKU Muhammadiyah Mayong, Ia mendapatkan perawatan jahit luka sebanyak 3 jahitan, berdasarkan pemeriksaan tersebut pasien dirawat jalankan dan diberikan surat ijin dokter 2 hari.

Pada waktu itu, lanjutnya, dokter IGD sudah berpesan jika obat habis pasien dianjurkan kontrol ke RS atau Faskes terdekat.

“Saat itu pasien tidak bisa menunjukan kartu BPJS TK tetapi menunjukan kartu BPJS Kesehatan (KIS ), mengingat pasien tersebut adalah kecelakaan kerja kartu KIS tidak diberlakukan dan diperlakukan pasien umum (bayar sendiri),” ujar Humas RS PKU Muhammadiyah Mayong.

Lebih lanjut dicerikatakannya pula, pada tanggal 08-02-2021 jam 13.00 ibu pasien datang ke IGD meminta tambahan surat ijin dokter untuk anaknya yang dirumah (pasien tidak dikontrolkan di RS ). Dokter IGD, perawat IGD dan petugas Rekam Medik sudah menjelaskan berkali kali, bahwa dokter bisa mengeluarkan surat ijin harus melakukan pemeriksaan pasien langsung sesuai Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) pasal 7 dan KUHP pasal 267.

“Dalam penjelasan tersebut menghabiskan waktu cukup lama dan kemungkinan beresiko menjadi miskomunikasi antara petugas kami dan ibu pasien. Petugas RM Medik juga sudah menjelaskan jika pasien punya kartu BPJS TK dan pihak Perusahaanya menyusulkan berkas dokumen rujukannya biaya pemeriksaannya bisa dikembalikan,” imbuh Humas RS PKU Muhammadiyah Mayong.

Demikian klarifikasi yang bisa disampaikan, sekali RS PKU Muhammadiyah Mayong mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan ini semua sebagai bahan dalam meningkatkan pelayanan.

Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P

Terima kasih