Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka Utara

Diduga Provokasi Warga, Kades Pitulua Akan Dilaporkan ke Kepolisian

1062
×

Diduga Provokasi Warga, Kades Pitulua Akan Dilaporkan ke Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum keluarga Hamka Cs, Kanna SH MH, brsama Hasna, Istri Hamka
Kuasa Hukum keluarga Hamka Cs, Kanna SH MH, brsama Hasna, Istri Hamka

TEGAS.CO. KOLAKA UTARA – Kuasa Hukum Hamka CS, Kanna, SH, MH siap melaporkan Kepala Desa (Kades) Pitulua, kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) ke kepolisian atas dugaan telah memprovokasi warga untuk melakukan penyeroboton lahan milik Hamka CS yang memiliki Surat Keterangan Pengelolaan Tanah (SKPT) tertanggal 17 Desember 2017 lalu dengan luas lahan 60 Ha

Kades Pitulua dituding telah menjanjikan warga lahan seluas 2 Ha perorang apabila berhasil mendapatkan lahan milik Hamka CS.

Kanna menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kades Pitulua merupakan salah satu bentuk keserakahan.

Mantan anggota DPRD Kolut itu menyebut nama Kades Pitulua, Akbar Hamzah menjadi pemicu dibalik terjadinya konflik kepemilikan lahan tersebut. Ia (Akbar Hamzah) hingga membuat pernyataan disalah satu media dengan mencabut SPKT milik Hamka CS secara sepihak dengan alasan sudah tidak berlaku.

“Karena menurut pengamatan kami, tidak akan ribut seperti ini, kalau tidak ada pak Desa yang mencoba untuk mengutak-atik apa yang dimiliki orang,” ujar Kanna. Kamis (18/2).

Kanna juga menjelaskan, bahwa tindakan Kades Pitulua yang membuat pernyataan akan membatalkan SKPT milik Hamka CS dan akan memasukan kelompok lain dalam lahan tersebut.

“Itu merupakan suatu tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya”, terangnya.

Soal legalitas kliennya atas kepemilikan lahan seluas 60 Ha dimaksud, Kanna menuturkan bahwa keluarga Hamka CS telah mampu membuktikan bahwa lahan tersebut benar-benar menjadi hak miliknya dengan bukti SKPT yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades Pitulua, Akbar Hamzah pada 2017 lalu.

“Itu tentu menjadi fakta autentik bahwa lahan tersebut benar-benar milik klien kami. Disamping itu saksi-saksi dari warga desa Pitulua juga mengakui bahwa bapak Hamka telah mengolah lahan tersebut sudah sekian puluh tahun”, jelasnya.

“Fakta lain juga, mereka telah memiliki berbagai jenis tanaman di dalam lahan tersebut, ada tanaman kemiri, cengkeh, kelapa dan tanaman-tanaman lainnnya,” sambungnya.

Kanna mengingatkan, apabila ada oknum aparat TNI maupun Polri yang memback up penyerobotan lahan milik Hamka CS, maka oknum tersebut akan dilaporkan ke Provos institusi masing- masing.

“Lahan milik Hamka CS harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan karena lahan tersebut adalah hak mereka,” pungkasnya.

Reporter : IS

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos