Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Diduga Rugikan Negara 151 Miliyar, Kejati Sultra Turun Tangan

1488
×

Diduga Rugikan Negara 151 Miliyar, Kejati Sultra Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Diduga Rugikan Negara 151 Miliyar, Kejati Sultra Turun Tangan
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Akhmad Yani didampingi dua jaksa lainnya FOTO: UT TEGASCO

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Membantu pemulihan ekonomi pemerintah di tengah pandemi covid-19 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah menyelidiki dugaan kerugian negara kepada 80 pemilik usaha pertambangan.

Berdasarkan data intelejen Kejati Sultra sebanyak 80 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa membayar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di daerah tempat operasional.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra Akhmad Yani menjelaskan, dalam penyidikan ditemukan dugaan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp151 milyar, dan atas fakta tersebut Kejati telah menerbitkan surat perintah baru kepada intelejen Kejati untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik IUP sebagai upaya pemulihan potensi kerugian negara.

“Ada kewajiban yang belum dilaksanakan, kejaksaan melakukan penelitian terhadap masalah pertambangan tadi, dan dilakukan kepada semua pemenggang IUP di wilayah Sulawesi Tenggara,”ujarnya.

Dalam proses penyidikan ini, tim intelejen baru menemukan kelalaian dari dua pemilik IUP di Kabupaten Kolaka, yakni PT. Putra Mekongga Sejahtera (PKS) dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) dengan total nilai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat masing masing sekitar Rp1,5 dan Rp3,4 milyar.

Sementara untuk izin pinjam pakai kawasan hutan pada pemilik IUP, Kejaksaan Tinggi telah memegang puluhan nama perusahaan, dan pihaknya masih terus menyelidiki dan menelusuri aktivitas di kawasan dan perusahaan tersebut.

Kejaksaan Tinggi mengimbau kepada pemilik IUP agar segera bertanggungjawab kegiatan operasional pertambangannya kepada negara dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19.

Kejaksaan akan melakukan penyidikan dan penelitian kebenaran laporan para pemilik IUP dan jika ditemukan adanya pemalsuan data, maka akan ditindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masih dalam proses kegiatan penyilidikan, kami belum bisa memeriksa semuanya, jadi kami hanya bisa mengiimbau, namun jika ada temuan pemalsuan maka akan ditindak sesuai dengan aturan,”tegasnya.

UT / MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos