Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
OpiniTegas.co Nusantara

Pahamkah Birokrasi Dengan Kemerdekaan Pers?

1140
×

Pahamkah Birokrasi Dengan Kemerdekaan Pers?

Sebarkan artikel ini
Ketua FKPRM Jatim Dan Inisiator FKPRM Di Indonesia, Agung Santoso

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Kemerdekaan adalah hal fitrah yang harus dimiliki oleh siapapun, begitupun juga dengan dunia pers. Sinergitas antara insan media dan para pemangku kepentingan perlu untuk selalu dijaga dalam sebuah keharmonisan.

Regulasinya telah mengisyaratkan dan mengatur melalui UU No 40 tahun 1999 yang perlu untuk dipahami oleh semua pihak.
Kebebasan Pers tersebut menurut Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim , Agung Santoso bukan saja di ketahui oleh insan pers tetapi pihak lain ketika pencari berita melaksanakan tugas-tugas di lapangan.

“Saya mengalami suatu kejadian dimana ada penjual buah pepaya yang memperdagangkan buah di datangi dari birokrasi yang bertugas di lapangan untuk melakukan penertiban dalam hal ini Satpol PP. Kendaraan saya parkir, kamera saya hidupkan, saya tidak perlu izin karena ruang publik. Saya coba buktikan kemerdekaan pers itu bisa dipahami atau tidak sama saudara-saudara (Satpol PP) yang bertugas di lapangan,” ujarnya, Minggu (5/6).

“Semua Satpol PP ketika saya ambil gambar untuk direkam mulai merapat, saya tenang saja. Celotehan macam-macam muncul. Akhirnya ada seorang petugas Satpol PP sebut saja Amir (Bukan nama sesungguhnya) menutup gambar kamera dan saya berhenti ambil gambar,” sambungnya.

“Saya ditanya, maaf pak, bapak dari mana?, sampai menutup kamera handphone dan pengambilan gambar menjadi kacau. Saya kemudian jawab : saya dari media dengan status jelas, sekali-kali saya embel-embeli sebagai ini dan itu. Saya di atas angin ketika saya mulai lantang bicara di jalan raya yang banyak di lihat orang. Maklum, saya sendiri meladeni lebih dari 15 orang Satpol PP,” terangnya.

Lebih lanjut, Agung yang juga inisiator FKPRM di Indonesia itu juga menjelaskan kepada petugas Satpol PP pada saat itu jika kemerdekaan pers dibatasi oleh aturan sebuah lembaga tetapi ada hak wartawan terkait pemberitaan yang telah diatur dalam undang-undang dan kode etik.

“Kalau saya ini masuk ke lembaga apapun, saya harus ikuti aturan atau di kenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Saya terus memberikan edukasi kepada mereka, ini ruang publik, bila ada kejadian apapun, misalnya kecelakaan hak seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku karena untuk kepentingan informasi publik, sebab akan berdampak tentang lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

“Dan masih banyak kejadian lain yang harus di naikkan jadi berita contoh banjir, kebakaran, pembunuhan. Saya masih bersuara kepada mereka, meski ada seorang anggota Satpol PP meredam, “Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang di maksud Kemerdekaan Pers'”. Saya juga mengatakan jurnalis itu juga paham tentang kemerdekaan pers, bukan dengan lantang bahwa saya di lindungi UU Pers Pasal 18 sehingga kita bisa berbuat seenaknya masuk ke lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah,” lanjutnya.

“Perlu sinergi dari birokrasi atau lembaga yang lain bila bersentuhan dengan wartawan, tidak perlu takut, saling memahami dan tahu tentang tugas jurnalis memberikan informasi publik yang di lindungi oleh UU Pers dan membuat karya jurnalistik dengan catatan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang ada 11 pasal,” tutupnya.

FAISAL / YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos