Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Diduga Tidak Laksanakan Reklamasi Pasca Tambang, PT Integra Mining Nusantara Didemo

2079
×

Diduga Tidak Laksanakan Reklamasi Pasca Tambang, PT Integra Mining Nusantara Didemo

Sebarkan artikel ini
Massa aksi saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) dan Forum Kajian Ekonomi dan Lingkungan (FKEL) Sultra menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra. Selasa (6/7/2021).

Massa aksi meminta agar DPRD Sultra segera memanggil pihak PT Integra Mining Nusantara yang diduga tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang di desa Wonua Kongga, Konawe Selatan.

Menurut Mustafa, salah satu massa aksi yang sempat dihubungi oleh media ini menjelaskan bahwa PT Integra Mining Nusantara sejak 2007 lalu belum pernah melakukan reklamasi. Padahal kata dia, bekas galian tambang yang tidak lagi memiliki kandungan mineral seharusnya dilakukan penimbunan agar tidak merusak lingkungan sekitar.

“Kami menduga PT Integra Mining Nusatara ini tidak mempunyai komitmen. Para pemain di dalamnya seolah tidak mempedulikan regulasi pertambangan yang ada”, katanya.

Dikatakannya pula, bahwa dalam aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir harus melaksanakan reklamasi pasca tambang atau menempatkan dana jaminan reklamasi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, sambungnya, maka perusahaan dapat di pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar.

“Olehnya itu, dalam aksi ini kami minta Polda Sultra untuk tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang”, tegas Mustafa.

“Selain itu, kami juga meminta Dinas ESDM Sultra agar lebih tegas dalam menindak PT Integra Mining Nusantara yang berpotensi tidak mengindahkan regulasi pertambangan yang ada”, tutupnya.

Laporan : YUSRIF

Terima kasih