Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Mendamba Keadilan di Negeri Kapitalis, Utopis!

922
×

Mendamba Keadilan di Negeri Kapitalis, Utopis!

Sebarkan artikel ini
Wa Ode Neldawati (Mahasiswi USN Kolaka)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Dilansir dari detikNews, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong mengakibatkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq di RS Ummi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana maupun korupsi lainnya yang divonis sama

“Apa yang dikenakan pada Habib Rizieq vonis 4 tahun ini sungguh menggelikan menurut saya ya, karena jelas ada perasaan ketidakadilan di masyarakat dan ini berlebihan. Sangat berlebihan apa yang dituduhkan dan apa yang dijatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq hanya gara-gara kasus swab ini,” kata Fadli dikutip dari unggahan video YouTube pribadinya Fadli Zon Official, Jumat (25/6/2021).

Fadli Zon berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya dapat memberi keadilan terhadap Habib Rizieq. Fadli Zon mengatakan apabila tidak mendapat keadilan di putusan PT DKI Jakarta, akan sulit bagi publik mempercayai hukum di Indonesia.

Fadli Zon lalu membandingkan lamanya vonis kasus Habib Rizieq dengan kasus pidana lainnya, misalnya kasus korupsi yang juga divonis sama dengan Habib Rizieq. Fadli Zon mengingatkan ancaman bahaya apabila ada yang mempermainkan hukum.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra itu juga mengkritisi penggunaan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Fadli Pasal tersebut dibuat pada tahun 1946 dan merupakan pasal warisan kolonial Belanda. Menurut Fadli Zon, pasal tersebut semestinya tak lagi digunakan karena dianggap berbeda konteks.

Fadli Zon mengatakan ada pejabat yang menyampaikan kondisinya ketika terpapar COVID-19, ada juga yang tidak. Fadli Zon juga membandingkan adanya ketidakadilan atau inkonsistensi penerapan peraturan pelanggaran protokol kesehatan dan berita bohong dalam beberapa kasus. Ia mencontohkan ada beberapa pejabat yang dianggap dapat dipidana tetapi tidak dilakukan.

“Ada pejabat-pejabat yang bohong dan bahkan menimbulkan tidak hanya keonaran, tapi hancurnya saya kira situasi dan kondisi karena persoalan ini. Ingat dulu waktu itu ada yang mengatakan bahwa COVID-19 tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata COVID-19 masuk ke Indonesia. Ada yang mengatakan COVID-19 dikasih nasi kucing tidak akan lagi kena COVID-19 dsb, apakah ini bukan berita bohong yang juga menimbulkan keonaran? Bahkan membahayakan masyarakat Indonesia untuk seharusnya bisa mempersiapkan diri dengan imunitas dengan protokol kesehatan dsb, belum lagi kebohongan-kebohongan lain yang menciptakan keonaran, masalah utang, masalah lain-lain,” ujarnya.

Mustahil Keadilan Di Sistem Kapitalisme
Masa tahan Habib Rizieq terbilang di luar nalar, sebab masa kurungan 4 tahun hampir disetarakan dengan kasus kriminal lainnya. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tahan tidaklah sembarangan dijatuhkan, melainkan akan diseleksi berdasarkan tahta, status, dsb yang dianggap sebagai kerabat dekat para penguasa.

Hal ini bisa disaksikan dengan berbagai macam kasus yang dilakukan oleh beberapa pelaku kejahatan yang ada di negeri ini. Misalnya korupsi, pencurian, pembunuhan, dsb. Diantara pelaku kejahatan yang dianggap layak untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan hukuman yang ringan dan diberi hak untuk mendapatkan fasilitas yang mewah adalah para koruptor. Bahkan para koruptor, ada yang dibebaskan dari jeratan hukuman.

Para koruptor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pengusaha bahkan mereka adalah bagian dari penguasa tersebut yang memiliki jabatan berpengaruh, sehingga menetapkan sanksi kepada mereka sudah tidak diragukan lagi kita jumpai hukum ringan yang menjerat mereka, sekalipun para aparat negara sadar bahwa perbuatan tersebut adalah kejahatan besar. Alhasil, tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya lagi.

Anehnya perbuatan yang ringan di mata masyarakat tetapi berat bagi penguasa, pelakunya ditetapkan penjara selama 4 tahun yakni, dianggap menyebarkan kebohongan yang menyebabkan keonaran. Penjara yang di tempati adalah penjara seperti penjahat lainnya yang tidak memiliki fasilitas-fasilitas yang layak seperti para koruptor. Tidak heran karena yang dianggap membuat onar itu, bukanlah kerabat penguasa atau boleh bisa jadi pelaku ini adalah ancaman berat bagi para penguasa alias musuh, sebab Habib Rizieq merupakan ulama yang kritis terhadap penguasa.

Bukan menjadi sesuatu yang mengherankan lagi, hukum yang diterapkan saat ini berpedoman pada penerapan kapitalisme. Keputusan (hukum) di negara kapitalisme hanya diputuskan berdasarkan kepentingan para pemodal dan tidak dibuat berdasarkan kepentingan seluruh umat. Hal ini bukanlah hal yang baru di negeri yang menganut sistem kapitalisme, sebab dengan dasar akidah sekulerisme tolak ukur benar salahnya di mata sang pencipta tidak menjadikannya sebagai ukuran dalam pengambilan tindakan/keputusan. Maka, tak heran pula jika keadilan tenggelam di negeri kapitalisme .

Islam Menerapkan Hukum Adil

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengambil hukum berdasarkan pemikiran, perasaan, dan kepentingan kapitalis yang senantiasa tidak berbuat adil kepada umat, bahkan sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak sesuai dengan perbuatan. Dalam hal ini, pilah-pilih siapa yang akan boleh dihukum ringan, meski kejahatannya besar dan siapa yang dihukum berat, meski perbuatannya ringan. Hal ini jelas terlihat bahwa keadilan di negeri ini, jauh digelapan sehingga mata dan telinga tidak mampu melihat dan mendengar keadilan ada di negeri ini.

Namun Islam tidaklah demikian, dengan penerapan Syariah (Ideologi Islam) dalam daulah khilafah berasaskan aqidah Islam. Segala perkara diadili berdasarkan syariat yakni, aturan dari sang pencipta alam semesta. Perkara diadili atau dijatuhkan hukum kepada pelaku tidak disaring berdasarkan status, tahta, dsb, melainkan diberikan sanksi kepada pelaku berdasarkan tingkat kejahatan/kemaksiatan yang dilakukan. Seperti potong tangan bagi pencuri, dicambuk atau rajam bagi yang berzina dan hukum mati bagi yang membunuh dsb.

Tidak peduli yang berbuat kejahatan adalah keluarga khalifah (pemimpin) atau bukan para petinggi negara atau para rakyat kecil, orang tua atau yang masih muda. Jika berbuat salah, maka dia akan tetap dihukumi berdasarkan perbuatan yang diambil dari hukum Allah (syariat). Artinya, penetapan hukum bagi pelaku tidak berdasarkan kemauan khalifah atau pimpinan lainnya.
Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW keadilan benar-benar diterapkan dengan dasar ketundukan kepada perintah Allah yakni, keimanan besar kepada Allah sepanjang kepemimpinannya beliau menerapkan keadilan bagi seluruh umatnya.

Dari ‘Aisya Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, ada seorang wanita yang telah mencuri. Dia berasal dari keluarga terhormat dan disegani dari Bani Makhzum. Karena perbuatannya, ia pun harus dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yakni dipotong tangannya. Namun kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan. Karena itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk memaafkan wanita itu dan membatalkan hukuman potong tangan. Akhirnya mereka menemui Usamah bin Zain, seorang sahabat yang dekat dan dicintai Rasulullah saw. Mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka. Setelah itu, Usamah kemudian beranjak pergi menemui Rasulullah dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian itu. Setelah mendengarkan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”

Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga sampai pada sabdanya ,“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia diantara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya .” (HR. Bukhori no. 6788 dan Muslin no. 1688). Dari kisah itu kemudian Wanita yang mencuri itu sadar dan bertobat.

Dari hadits di atas, telah jelas tergambar bagaimana keadilan dalam Islam bukan berdasarkan hawa nafsu, bukan berdasarkan dia dari bangsawan atau rakyat kecil dan bukan berdasarkan dia putri kesayangan khalifah (pemimpin) atau bukan. Tapi, diadili berdasarkan ketetapan dari Allah yang pastinya memberikan sanksi jera bagi pelaku. Bukan hanya kasus pencurian, kita juga bisa melihat keadilan, bahkan dalam transaksi riba di zaman Rasulullah. Maka dari itu, hanya Islam yang bisa menerapkan keadilan yang seadil-adilnya, sehingga sudah sepatutnya dengan melihat kondisi di negeri ini, kita kembali kepada Islam kaffah (menyeluruh). Wallahu ‘alam.

Penulis : Wa Ode Neldawati (Mahasiswi USN Kolaka)

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos