Walikota Kendari Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 3

Surat Edaran Walikota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui ini Walikota H. Sulkarnain mengeluarkan surat edaran nomor: 440/4663/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid19). Senin (26 /7/ 2021)

Iklan KPU Sultra

Adapun yang menjadi acuan dikeluarkanya SE tersebut antara lain, yang pertama adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Kedua adanya Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 47)

Ketiga berdasarkan Keputusan Walikota Kendari Nomor 610 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Adapun ketentuan Surat Edaran Walikota tentang PPKM level 3 di Kota Kendari dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat) ;

  4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

  5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut;

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tefsendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

  1. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
  2. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen);

  3. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

  4. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

  5. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

  6. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

  7. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

  8. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 700/0 (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;
  2. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;

B_Khan

Komentar