Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Ini Isi Surat Inspektorat ke Gubernur Sultra Perihal Pengembalian Keuangan Daerah

1979
×

Ini Isi Surat Inspektorat ke Gubernur Sultra Perihal Pengembalian Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ini Isi Surat Inspektorat ke Gubernur Sultra Perihal Pengembalian Keuangan Daerah
Salinan (Copy)

TEGAS.CO.,SULTRA – Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengirimkan surat laporan tindak lanjut penyelesaian pengembalian kerugian keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada salah satu proyek yang ditangani Dinas Perhubungan Sultra.

Surat bernomor 900/865 itu, ditujukan langsung kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH selaku pimpinan tertinggi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 22 November 2020.

Adapun isi surat tersebut berbunyi, “Sebagai tindak lanjut atas surat gubernur nomor 760/4461 tanggal 07 September 2020 tentang tindak lanjut LHP Inspektorat Prov. Sultra Nomor: R700/II/IRSUS/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Hasil Audit atas Pembayaran Tidak Sesuai Ketentuan dan Penyalahgunaan Wewenang pada 5 (lima) kegiatan penelitian pada Dinas Perhubungan Prov. Sultra”.

Untuk itu, maka pihak Inspektorat Sultra melaporkan langkah-langkah atas tindak lanjut pengembalian kerugian daerah.

Tampak dalam surat, pertimbangan pengembalian kerugian itu, dilakukan atas dasar, pertama: Surat Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara nomor: 005/586 tanggal 09 September 2020 perihal tindak lanjut LHP Prov. Sultra.

Kedua, Surat Kepala Dinas Perhubungan nomor: 005/602 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Progres Pembayaran.

Ketiga, Saudara La Ode Muhamad Nurrakhmat Arsyad, ST.,MT telah menyelesaikan pengembalian kerugian keuangan daerah. Dimana yang bersangkutan telah melakukan pembayaran ke kas daerah secara berturut-turut.

Adapun terlampir dalam surat tersebut, pembayaran oleh La Ode Muhamad Nurrakhmat Arsyad, ST.,MT tercatat sebanyak lima kali, dengan rincian, tertanggal 02 September 2020 dengan jumlah setoran sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 02 November 2020 melakukan pembayaran senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pada tanggal 03 November 2020 kembali dilakukan pembayaran sebanyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu pada tanggal 19 November 2020 dilakukan penebusan kerugian sebesar Rp.724.755.071,00 (tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah).

Terakhir pada 20 November 2020 menyerahkan uang sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ke kas daerah.

Sehingga, terhitung jumlah keseluruhan pengembalian kerugian keuangan ke kas daerah oleh La Ode Muhamad Nurrakhmat Arsyad, ST.,MT sebesar Rp.1.143.755.071.00 (satu milyar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh puluh satu rupiah).

PENULIS: H5P

Terima kasih