Perda Miras di Mubar Siap Disosialisasikan, Pohon Enau Didorong Kearah Ekonomi Kreatif

Kepala Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna saat melayani verifikasi parpol oleh masyarakat

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Pemerintah kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) terbitkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan minuman keras (Miras). Tindak lanjut dari Perda itu kemudian dijabarkan melalui peraturan bupati (Perbup), nantinya akan siap untuk disosialisasikan dan diaplikasikan ke tengah-tengah masyarakat.

Produk Hukum Miras itu tertuang dalam Perbup nomor 7 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksana Perda nomor 9 tahun 2020 tentang larangan memproduksi, membawa, mengedar, menjual dan menkonsumsi minuman beralkohol.

Iklan KPU Sultra

Pemkab Mubar, melalui Kepala Kesbangpol, La Ode Andi Muna. S.Sos, M.Si menyampaikan Perda dan Perbup sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif dan terkendali.

“Pemicu kriminalitas kebanyakan karena pengaruh miras sehingga mudah terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan kriminalitas. Produk hukum pelarangan miras yang diteken pemerintah memiliki sisi positif yang baik buat Kamtibmas,” kata Andi Muna, Senin (6/9).

“Tim penegakan produk hukum itu ada kami di Kesbangpol, Pol PP, TNI, Polri, Camat, Kepala Desa dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

“Kita akan mulai dengan tahap sosialisasi dulu ke setiap tempat dengan melibatkan semua pihak. Insyaallah dalam waktu dekat akan mulai disosialisasikan,” terangnya.

Komentar