Produk hukum pelarangan miras itu nantinya di Bumi Laworo tidak akan ada lagi yang memperjual belikan dan mengkonsumsi miras. Sedangkan untuk pohon enau akan tetap disadap oleh masyarakat tetapi lebih kearah ekonomi kreatif seperti pengolahan gula aren yang di dukung oleh pemerintah daerah dan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
“Kedepan, warung atau tempat-tempat yang biasa menjual miras sudah tidak ada lagi. Tapi kita sosialisasi dulu, jika masih melanggar, minumannya akan diamankan dan penjualnya akan diberikan teguran dan pembinaan. Jika masih membandel lagi maka ada pihak kepolisian yang melakukan penindakan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.
“Untuk masyarakat yang sadap air aren dari pohon enau akan dibiarkan dan diarahkan ke pengolahan yang lebih bernilai positif, seperti untuk gula aren. Cetakan dan pemasaran nantinya dibantu oleh pemda ataupun lewat Bumdes nantinya,” sambungnya.
“Pada dasarnya dengan adanya produk hukum pelarangan Miras ini demi kebaikan masyarakat sendiri, baik dari segi Kamtibmas maupun peningkatan ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Laporan : FAISAL
Editor : YUSRIF
Komentar