Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Penuhi Kebutuhan 4 Istri, Pria Paruh Baya Nekat Gandakan Uang Palsu

762
×

Penuhi Kebutuhan 4 Istri, Pria Paruh Baya Nekat Gandakan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Seorang pria paruh baya berinisal S (50) warga Arongo, Kecamatan Landono, Konsel berhasil diringkus aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu dini hari (8/9/2021).

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini nekat menipu para korban-korbannya dengan iming-iming bisa menggandakan uang dengan cara ritual gaib.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Wallintukan dalam keterangannya di loby Ditreskrimum Polda Sultra mengatakan modus tersangka adalah menggandakan uang dengan cara mengambil uang gaib.

“Barang bukti yang kami telah amankan berupa 1.002 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 2 alat meditasi untuk ritual secara gaip, 3 buah kelopak pisang untuk dudukan dupa,satu sisir pisang sesajen, dan satu lembar kain kafan,” terang Ferry.

Ditempat yang sama, Dir Krimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, menerangkan sampai saat ini terdapat 14 orang yang menjadi korban tersangka.

“Dari 14 korban, 8 korban kami telah data dengan kerugian yang dialami mencapai Rp.237.800.000, sementara kami menunggu hasil pemeriksaan enam korban lainnya dan mungkin masih bertambah karena masih pengembangan,” ujar Mantan Kapolres Pangkep ini.

“Untuk saat ini masih terdapat 1 orang tersangka, dan mengenai tambahan tersangka lainnya kami masih lakukan pengembangan apakah saksi yang membantu mencetak uang palsu dapat dijadikan tersangka atau tidak, mengingat saksi juga menjadi korban karena menyetor kepada tersangka,” lanjutnya.

Kepada aparat, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dimana dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya tersangka harus menanggung kehidupan 4 istrinya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena melanggara pasal 36 ayat 1,2, dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pasal 378 kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Laporan : ISMITH

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos