Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka

Pertanyakan Putusan PN Kolaka, LSM Kolaka Unras Terkait Tanah di Huko-Huko

811
×

Pertanyakan Putusan PN Kolaka, LSM Kolaka Unras Terkait Tanah di Huko-Huko

Sebarkan artikel ini
Pertanyakan Putusan PN Kolaka, LSM Kolaka Unras Terkait Tanah di Huko-Huko

TEGAS.CO,. KOLAKA – Sejumlah LSM di Kolaka yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, guna mempertanyakan putusan tanah warga yang ada di IUP Perusda Kolaka di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. yang dinilai aneh, Rabu (15/09/2021).

Sebelumnya, hakim PN Kolaka yang memeriksa dan memutus perkara perdata tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dengan nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka.

Koordinator Lapangan (Korlap) Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka, Dudi Khaeruddin dan Ketua DPC Laki Kolaka Mardin Fahrun, dalam orasinya mengatakan bahwa merasa heran dengan putusan hakim PN Kolaka yang memenangkan penggugat anak dari Markus Nuntun tersebut terhadap beberapa warga Huko-huko atas tanah seluas 10 hektar.

Senentara, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di pegang oleh Markus Nuntun keluar pada 1974, sementara warga membuka lahan dan berkebun di tempat itu dengan mengantongi SKT tahun 1982. Selain itu, tanah yang masuk sengketa seluas 10 ha, namun yang diputus oleh hakim seluas 18 ha, inilah yang membuat tanda tanya bagi mereka.

“Kami duga stempel dan tandatangan SKT itu palsu, sebab kepala desa Huko-Huko saat itu Muhammad Yusuf, bukan Muh. Yusufi. Sementara yang dimenangkan itu Yusufi,” kata Mardin.

Begitupun massa menilai putusan hakim sepihak, sebab tidak menghadirkan saksi ahli di persidangan. Mereka menduga keputusan hakim dilakukan dengan berpihak, serta kepentingan oknum tertentu.

“Kami tidak mempersoalkan putusan PN, tapi kami ingin tahu apa dasar sehingga memutuskan seperti itu, karena itu kami hadir untuk menyuarakan keadilan,” ucap Dudi dalam orasinya.

Massa sempat menggoyang dan memanjat pagar kantor PN Kolaka yang dijaga Personil Polres Kolaka, karena tidak juga ditemui oleh ketua PN Kolaka.

Namun pertemuan yang sudah dimediasi aparat akhirnya kandas, setelah pihak PN memanggil 7 orang perwakilan massa di halaman kantor PN, sebab massa tidak menerima mereka diabsen satu-satu seperti akan melakukan sidang.

“Ini bukan sidang, kenapa mau diperlakukan seperti orang yang mau sidang. Keluar semua. Nanti kita lakukan aksi yang lebih besar lagi,” teriak Dudi yang merasa tersinggung.

Usai aksi, Humas Pengadilan Negeri Kolaka Ignatius Yulyanto Ariwibowo ke tegas.co mengatakan, pihaknya menerima massa di halaman kantor karena masih suasana pandemi. Adapun terkait putusan hakim PN Kolaka dengan nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka diatas tanah di desa Huko-Huko, dirinya tidak bisa mengomentarinya, sebab itu melanggar kode etik.

“Yang bisa melakukannya (menjawab red.) adalah majelis di atasnya, apakah itu mereka melakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK),” tandas Ignatius Yulyanto Ariwibowo.

Laporan : Zikin

Editor : Yusrif

Terima kasih