Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka

Pertanyakan Putusan PN Kolaka, LSM Kolaka Unras Terkait Tanah di Huko-Huko

684
×

Pertanyakan Putusan PN Kolaka, LSM Kolaka Unras Terkait Tanah di Huko-Huko

Sebarkan artikel ini
Foto saat sejumlah LSM Kolaka unjuk rasa di depan kantor PN Kabupaten Kolaka

TEGAS.CO.,KOLAKA – Sejumlah LSM Kolaka yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, guna mempertanyakan putusan tanah warga yang ada di IUP PERUSDA Kolaka, letaknya di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang dinilai aneh, Rabu (15/09/2021).

Adapun Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan memutus perkara perdata tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dengan nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka.

Koordinator lapangan (Korlap) ketua ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kolaka, Dudi Khaeruddin dan Ketua DPC Laki Kolaka, Mardin Fahrun, dalam orasinya mengatakan alasan hakim PN Kolaka yang memenangkan penggugat anak dari Markus Nuntun, terhadap tergugat beberapa orang warga Huko-Huko atas tanah seluas 10 hektar.

Massa mengaku heran atas putusan itu, sebab Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di pegang oleh Markus Nuntun keluar tahun 1974, sementara warga membuka lahan dan berkebun ditempat itu dengan mengantongi SKT tahun 1982. Selain itu, tanah yang masuk sengketa seluas 10 ha, tapi yang diputus oleh hakim tanah seluas 18 ha, inilah yang membuat tanda tanya bagi mereka.

“Kami duga stempel dan tandatangan SKT itu palsu, sebab kepala Desa Huko-Huko saat itu namanya Muhammad Yusuf, bukan Muh. Yusufi. Sementara yang dimenangkan itu Yusufi,” tegas Mardin.

Begitupun massa menilai putusan hakim sepihak, sebab tidak menghadirkan saksi ahli di persidangan. Mereka menduga keputusan hakim dilakukan dengan berpihak, serta kepentingan oknum tertentu.

“Kami tidak mempersoalkan putusan PN, tapi kami ingin tahu apa dasar sehingga memutuskan seperti itu, karena itu kami hadir untuk menyuarakan keadilan,” tegas Dudi dalam orasinya.

Massa sempat menggoyang dan memanjat pagar kantor PN Kolaka yang dijaga Personil Polres Kolaka, karena tidak juga ditemui oleh ketua PN Kolaka.

Namun pertemuan yang sudah dimediasi aparat akhirnya kandas, setelah pihak PN memanggil 7 orang perwakilan massa di halaman kantor PN, sebab massa tidak menerima mereka diabsen satu-satu seperti akan melakukan sidang.

“Ini bukan sidang, kenapa mau diperlakukan seperti orang yang mau sidang. Keluar semua. Nanti kita lakukan aksi yang lebih besar lagi,” teriak Dudi yang merasa tersinggung.

Usai aksi, Humas Pengadilan Negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ariwibowo kepada tegas.co mengatakan, pihaknya menerima massa di halaman kantor karena masih suasana pandemi. Adapun terkait putusan hakim PN Kolaka dengan nomor. 42/Pdt.G/2020/PN.Kka.diatas tanah di Desa Huko-Huko, dirinya tidak bisa mengomentarinya, sebab itu melanggar kode etik.

“Yang bisa melakukannya (menjawab red.) adalah majelis di atasnya, apakah itu mereka melakukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK),” kata Ignatius Yulyanto Ariwibowo.

Reporter: Zikin
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos