Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

BNNP Sultra Amankan 1.002,97 Gram Sabu Dari Tangan Nelayan Kolaka

1432
×

BNNP Sultra Amankan 1.002,97 Gram Sabu Dari Tangan Nelayan Kolaka

Sebarkan artikel ini

Kepala BNNP Sultra menunjukan barang bukti

TEGAS.CO.,SULTRA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan 1.002, 97 gram atau satu kilo lebih Sabu dari tangan NR alias I KKG, Selasa, (21/9/2021).

NR ditangkap oleh Tim BNNP Sultra di kediamannya, Jl. Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kolaka sekitar pukul 07.00 Wita.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K mengatakan sebelumnya Tim BNNP Sultra telah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih atas informasi peredaran narkotika di Kel Kolakaasi, Kolaka dan puncaknya Selasa (21/9) Tim berhasil mengamankan NR di kediamannya.

Kepada media Sabarudin menjelaskan bahwa tersangka NR terbukti membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1.002, 97 Gram.

Tersangka

“Tersangka NR (46) yang berprofesi sebagai nelayan ini rencananya akan mengedarkan barang haram ini untuk daerah Kolaka,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka NR mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial U yang merupakan pengedar Jaringan Kendari-Kolaka.

Sabarudin juga menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama melawan dan memerangi peredaran narkotika khususnya di Sultra, sebab meskipun di masa pandemi peredaran Narkoba di Sultra kian meningkat dan memprihatinkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tegasnya.

Reporter: Ismith
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos