Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Penjualan Daging Anjing Menggila, Negara Gagal Jadi Panglima

856
×

Penjualan Daging Anjing Menggila, Negara Gagal Jadi Panglima

Sebarkan artikel ini
Nurmaningsih

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Masyarakat kembali di buat geger, saat mengetahui berita yang sedang viral, yaitu adanya sebuah rekaman video investigasi berasal dari laman Instagram @animaldefendersindonesia (ADI). Yang sedang membongkar penjualan daging anjing, berlokasi di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Di lansir dari detikNews, Minggu 12/09. Saat wartawan menemui Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza. Di minta untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan terkait penjualan daging anjing. Gatra pun membenarkan klarifikasi tersebut, bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III.

Penjualan daging anjing ini, memiliki koneksi dengan sindikat penculik anjing dan kucing baik liar atau peliharaan di wilayah Jabodetabek. Para pedagang daging anjing tersebut, juga ada yang mengaku sudah beroperasi selama lebih dari 6 tahun di pasar Senen. Dan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa pada satu lapak biasa menjual minimal 4 ekor daging anjing dalam sehari. Jadi kalau di kalkulasi, 6 tahun × 365 hari × 4 ekor = 8.760 ekor sudah mereka jagal dan jual. Belum lagi jika hari-hari raya dan hari-hari besar lainnya. Yang lebih parah, pedagang daging anjing tersebut kerap mencampur dagangannya dengan daging lain sehingga membahayakan para konsumen, ujar tim ADI (Bicara Berita, Selasa 14/09)

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad. Juga ikut Memberikan saran, untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar terhadap penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Dan menurutnya, negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama UU Pangan, yang mengamanatkan bahwa pelaku usaha harus menjamin bahwa barang yang dijual harus memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku, Ujarnya lagi.

Sungguh ironi negeri tercinta, masalah datang silih berganti. Sejauh ini pemerintah hanya menjadi pemadam kebakaran, baru bertindak apabila kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat. Contohnya, kasus perdagangan daging anjing ini. Tidak adanya larangan resmi penjualannya, melainkan pemerintah pernah melontarkan imbauan agar konsumsi dikurangi atau dihentikan. Dan juga, sudah cukup sering muncul pemberitaan tentang pelanggaran hak-hak hewan. Di mulai dari pemukulan, pengurungan, eksploitasi, yang akhirnya berujung pada kematian.

Sampai saat ini belum ada aturan jelas, yang menyatakan secara khusus bahwa daging anjing dan kucing tidak layak untuk dikonsumsi. Namun hanya di berikan beberapa arahan atau pendekatan-pendekatan untuk menjelaskan kepada masyarakat dalam hal memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Beberapa pendekatan tersebut, diantaranya mengenai definisi pangan (Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan), aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan. Akan tetapi, tetap saja tidak efektif pendekatan-pendekatan seperti ini.

Kemudian, konsumsi daging anjing di Indonesia masih terjadi di beberapa wilayah khusus oleh kalangan tertentu seperti di Manado, Maluku, Solo, Yogyakarta dan Jakarta. Ini perlu adanya perhatian pemerintah mengenai hal ini, mengingat banyaknya dimensi (etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA bahkan politik) yang menjadi bahan pertimbangan. Disamping itu, juga menjadi lapangan pekerjaan baru bagi pedagang anjing, yang telah menghidupi diri dan keluarganya. Ini seharusnya menjadi pertimbangan tersendiri untuk mendapatkan solusi bersama terkait penjualan daging anjing ini.

Dan ternyata penjualan daging anjing semakin menggila, negara sudah gagal jadi panglima. Sebab, Undang-undang jaminan halal dan lembaga perlindungan konsumen, tidak bisa menjamin pangan halal di masyarakat. Pasalnya, dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini, daging anjing tidak termasuk dalam jenis pangan (hewan) yang di haramkan, melainkan yang ada hanya bangkai, darah, dan babi. Apa bedanya, Padahal anjing dan babi sama-sama hukumnya, yaitu haram untuk di konsumsi.

Rupanya, negara sudah gagal melindungi rakyat dari produk haram dan merugikan kesehatan. Semua ini terjadi karena di negeri ini masih mencokol sistem kapitalisme sekuler yang hanya fokus kepada ekonomi, yaitu fokus kepada apa-apa yang bisa memberikan manfaat dan keuntungan pasti akan di beri ruang. Tanpa terkecuali perdagangan anjing ini, kehalalan dan ketidaktayibannya sudah jelas. Akan tetapi, di negeri yang berpendudukan muslim terbesar di dunia ini masih banyak di temui kejanggalan-kejanggalan.

Seharusnya, produk yang beredar itu wajib halal, bukan wajib bersertifikat halal. Namun, akibat sistem kapitalisme, di mana tidak semua pelaku usaha paham halal-haram dan ketidakpastian ketentuan halal di masyarakat, akhirnya sertifikat halal di jadikan solusi.

Dalam Islam, penetapan jaminan halal itu tegas. Masalah halal dan haram adalah sebuah prinsip bukan sekedar sertifikat atau label halal semata. Namun, wajib terikat dengan syari’at. Jangankan konsumsi makanan yang haram, yang syubhat saja tidak diperbolehkan. Sebagaimanana Allah sudah menegaskan.
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Qs. Al-Baqarah : 168)

Penulis : Nurmaningsih

Editor/ Publisher : Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos