Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka

Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan di Polinggona

774
×

Polisi Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan di Polinggona

Sebarkan artikel ini
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personil Polsek Watubangga saat memgamankan pelaku pumbunuhan

TEGAS.CO,. KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personil Polsek Watubangga yang dipimpin oleh Aipda Hendra berhasil mengamankan seseorang berinisil SH, di Desa Tanggeau, Kecamatan Polinggona Kabupaten Kolaka, Rabu (03/11/2021)

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, dari hasil introgasi SH mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Fahruddin (48) menggunakan balok kayu, hingga membuat korban tewas dengan luka-luka di tubuhnya. Selasa (2/11).

“Kematian korban yang tak wajar membuat warga desa menghubungi Polsek Watubangga agar melakukan penyelidikan,” ujarnya

Lanjut Riswandi mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyimpulkan bahwa korban dibunuh dan terduga pelakunya merupakan tetangga sendiri. Kini, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, terduga pelaku penganiayaan tega menghabisi korban karena korban sering mendatangi rumah pelaku”, ujarnya

Riswandi menambahkan, kedatangan korban membuat mertua pelaku merasa resah. Dari situlah, pelaku menganiaya korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dari keterangan warga sekitar, korban memiliki kelainan jiwa dan memang sudah beberapa kali masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu,” tutur Riswandi.

Saat ini, SH telah ditahan di sel Mapolres Kolaka untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Riswandi.

Laporan: Zikin

Editor: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos