Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Permendikbud PPKS: Liberalisasi Seksual Menyasar Kampus Intelektual

1100
×

Permendikbud PPKS: Liberalisasi Seksual Menyasar Kampus Intelektual

Sebarkan artikel ini
Zahratunnisa (Aktivis Dakwah Muslimah Kampus)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan,nadiem makarim yakni PERMENDIKBUD nomor 30 tahun 2021 menuai banyak kecaman dari berbagai pihak karena terdapat beberapa pasal yang kontroversial.

Dilansir dari kumparan, (08/10/2021) Muhammadiyah menilai PERMENDIKBUD Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, justru bisa melegalkan praktik seks bebas serta LGBT di kampus.

Selain muhammadiyah, sejumlah tokoh masyarakat dan ormas lain juga menolak PERMENDIKBUD 30/2021.

Ikatan Dai Indonesia (IKADI) bersama 12 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) juga menolak PERMENDIKBUD 30/2021 menilai bahwa peraturan ini bermasalah dan meresahkan ummat.

Pasalnya PERMENDIKBUD ini isinya mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang sebelumnya juga ditolak masyarakat luas karena melegalkan perzinahan atas dasar suka sama suka.

Sekjen IKADI, Dr.Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, permendikbud no. 30 tahun 2021 terdapat poin yang sangat krusial yaitu terkait paradigma seks bebas berbasis sexual consent. republikaa.co.id (03/10/2021).

“Tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak,” ujarnya melalui pers rilis pada rabu (3/11).

Legalitas Perzinahan Dibalik Permendikbud 30/2021

Adanya permendikbud ini diyakini bisa melegalisasi perzinahan atas dasar suka sama suka, dan sama-sama mau, tanpa adanya paksaan dengan kata lain adanya persetujuan korban.

Sebagaimana yang diungkapkan Pakar Hukum Dan Masyarakat, Profesor Suteki dalam channel youtubenya, Prof. Suteki, ( 08/10/2021). Beliau mengatakan bahwa penggunaan kata kekerasan seksual dalam peraturan tersebut dapat dimaknai bahwa tindakan perzinahan atas dasar tanpa kekerasan atau dengan persetujuan korban maka tidak termasuk dalam pelanggaran seksual, dan akhirnya perzinahan atas dasar suka sama suka dilegalkan.

Selain itu, menurut Profesor Suteki terdapat pasal dalam peraturan PERMENDIKBUD nomor 30 tahun 2021 yang disinyalir dapat melegalkan zina yakni perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam pasal lima PERMENDIKBUD nomor 30 tahun 2021 yang menggunakan frasa “ tanpa persetujuan korban” yang akan melegalisasi free seks dan perilaku LGBT yang berbasis persetujuan karena dianggap bukan kekerasan seksual dan tidak termasuk pelanggaran seksual.

Jika tidak dikaji dengan baik, Permendikbud ini akan dianggap madu yang dapat menyembuhkan penyakit seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi, padahal aslinya adalah racun mematikan bagi generasi intelektual bangsa. Bagaimana tidak, jika yang menjadi fokus dari permen ini adalah masalah consent (red, persetujuan korban) maka tindakan seksual yang dilakukan atas persetujuan korban tidak dianggap sebagai pelanggaran seksual. Artinya bahwa permendikbud ini akan melegalkan zina di perguruan tinggi dengan dalih persetujuan korban (seksual consent). Dengan begitu, perzinahan akan tetap terjadi di perguruan tinggi, meskipun PERMEN ini disahkan

Sekuler Akar Masalah Liberalisasi Seksual
Penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat maupun di perguruan tinggi, pelaku utamanya adalah sekularisme. Sekularisme telah menghalalkan bagi manusia dalam memenuhi hajat al adawiah (kebutuhan jasmani ) dan gharizah (naluri) yang telah menjadi fitrahnya dengan sebebas-bebasnya, sesuai kehendak mereka sendiri.
Sekularisme ( pemisahan agama dari kehidupan) telah melahirkan anak yang dinamai liberalisme. Liberalisme menganut paham bahwa “ my body my authority,” kami punya kendali penuh atas diri kami, yang zina gue, itu bukan urusan lo.” Diakui atau tidak, berdasarkan fakta yang ada menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham sekularisme liberal.
Dalam negara sekularisme liberal, kebebasan sangat dijunjung tinggi, karenanya praktek perzinahan dengan seksual consent tidak akan dianggap sebagai pelanggaran yang mesti dikenakan sanksi. Jadi jelaslah, bahwa adanya permendikbud nomor 30 tahun 2021 tidak akan mampu mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Malahan permen ini akan dijadikan dalil bagi para pelaku penyimpangan seksual sebagai legalitas terhadap tindakan mereka karena didasari kemauan sendiri, tanpa paksaan dan mereka bebas melakukannya selama tidak bersifat memaksa.

Sehingga negara yang menganut paham sekularisme liberal, maka orientasi dari peraturan yang dikeluarkan pasti mendukung liberalisme. Sehingga apapun aturannya, selama pahamnya masih sekuler liberal pasti akan tetap menimbulkan masalah, karena tidak menyentuh akar masalahnya.

Islam Kaffah Solusi Tuntas Kekerasan Seksual di Kampus
Kekerasan seksual terjadi karena masyarakat semakin liberal (bebas) dalam memenuhi naluri nau nya. Masyarakat menjadi liberal karena ideologi yang diterapkan adalah sekularisme, mulai dari politik, ekonomi, sosial masyarakat dan juga pendidikan. Alhasil ideologi sekularisme telah menjauhkan masyarakat dari aturan agamanya, menjadikan masyarakat mengatur sendiri kehidupan mereka sesuai dengan akalnya. Sekularisme juga yang telah menjauhkan para intelektual kampus dari islam, yang pada akhirnya menghasilkan intelektual yang berorientasi dunia, sehingga muncul istilah kampus pencetak tikus berdasi, kampus sarang pergaulan bebas dan tak kalah ekstrim kampus dituduh sarang radikalisme.
Berharap pada aturan buatan manusia untuk menyelesaikan problematika kejahatan seksual bagaikan berharap bulan terbit di siang hari, sungguh tidak mungkin. Ustazah Pratma Julia menegaskan, mau undang-undang sebanyak apa pun, jika tidak ada standar baku tentang kejahatan seksual, pengaturan relasi sosial dalam masyarakat, hingga kebijakan yang mengatur penyebarluasan informasi, masalah kejahatan seksual masih akan menghantui perempuan, anak-anak, bahkan laki-laki. Pelanggaran seksual di lingkungan perguruan tinggi tetap akan terjadi.

Berbeda dengan islam yang sangat menjaga dan mengatur interaksi antara lawan jenis. Islam dalam menangani pelanggaran seksual dilakukan dengan upaya preventif dan kuratif. Penerapan islam secara kaaffah dalam bingkai negara khilafah akan melaksanakan tiga pilar pelaksanaan syariat islam, yakni:

Pertama, ketakwaan individu. Jika setiap individu yang bertakwa akan berkeyakinan bahwa kemaksiatan sekecil apapun akan diketahui oleh Allah SWT dan meyakini bahwa setiap perbuatanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Kedua, kontrol sosial. Ketika masyarakat sudah terikat dengan hukum syarah, maka setiap perbuatan maksiat dan juga kezaliman tidak akan terjadi.

Ketiga, penegakan hukum oleh khalifah. Khalifah akan menetapkan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Selain itu pendidikan dalam negara islam berorientasi pada pendidikan akidah sehingga menghasilkan intelektual yang beriman dan bertakwa serta menjadi intelektual yang mengabdikan ilmunya untuk kemaslahatan ummat.
Wallahu a’lam bishowab.

Penulis : Zahratunnisa (Aktivis Dakwah Muslimah Kampus)

Editor : Yusrif Aryansyah

Terima kasih