Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaCovid-19

Resmi Keluarkan Instruksi PPKM Level 3, Begini Aturannya

1416
×

Resmi Keluarkan Instruksi PPKM Level 3, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Resmi Keluarkan Instruksi PPKM Level 3

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Demi mencegah terjadinya kluster baru pada saat liburan hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

 

Hal itu, diinstruksikan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

 

Adapun isi lengkap aturan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, yakni, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

Kedua, untuk pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah menghimbau:

  1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Ketiga, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja diwajibkan untuk:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.
  8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal dihimbau untuk:

Peratama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

 

Mas’ud/H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos