Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Jelang Akhir Tahun, Kejari Muna Musnahkan BB TP

793
×

Jelang Akhir Tahun, Kejari Muna Musnahkan BB TP

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di depan knator Kejari Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna musnahkan barang bukti (BB) kejahatan di wilayah hukumnya, Rabu (2/12). Pemusnahan yang digelar di depan Kantor Kejari Muna itu dalam rangka wujudkan komitmen penegakan hukum.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyebut kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, juga sebagai bentuk kepedulian dan wujud nyata dari komitmen sebagai bentuk kesungguhan penegakan hukum yang bersifat penuntasan perkara dalam hal ini pemusnahan barang bukti (BB).

“Kegiatan pemusnahan BB merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk memutihkan BB yang telah memiliki Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Agustinus saat memberikan sambutan.

Sejumlah BB yang dimusnahkan terdiri dari 103 perkara tindak pidana (TP) umum, 109 perkara TP Narkotika jenis Shabu, 12 perkara TP senjata tajam (Sajam), 4 perkara TP pencabulan dan asusila serta lainnya seperti perkara penganiayaan.

“BB Shabu 160,765 gram, Sajam 16 buah berupa parang dan busur, 16 lembar perkara cabul serta BB lainnya,” ujar Agustinus.

Sejumlah BB yang dimusnahkan

Menurut Agustinus, kegiatan itu merupakan bentuk kerjasama dan mempererat hubungan antara aparat penegak hukum baik dari tingkat penyidik, penuntutan dan persidangan.

“Selalu bersinergi, selalu kompak untuk menjalankan tugas-tugas negara berjalan dengan baik,” tegasnya.

Kegiatan Kejari Muna itu dihadiri oleh Kapolres, Kepala BNNK, Kepala Pengadilan, Perwakilan Kodim 14/16 Muna dan Kepala Rutan Kelas II B Raha serta beberapa tamu undangan lainnya.

Pada pemusnahan tersebut BB Shabu dibuang ke ember yang terisi air, Sajam dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan mesin pemotong serta barang lainnya dengan cara dibakar.

Laporan: FAISAL

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos