Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Kepulauan

Bentrok Akibat Halangi Alat Berat PT GKP di Wawonii

2085
×

Bentrok Akibat Halangi Alat Berat PT GKP di Wawonii

Sebarkan artikel ini
Bentrok Akibat Halangi Alat Berat PT GKP di Wawonii
Kuasa Hukum PT GKP saat memberikan keterangan kepada massa aksi terkait legalitas kepemilikan lahan FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., KONAWE KEPULAUAN – Alat berat PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berada di Desa Sukarela Jaya, Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan melakukan aktivitas di bidang pertambangan terus menuai protes.

Bentrok antar pihak perusahaan dan warga lingkar tambang tak terhindari.

Bentrok terjadi pada Selasa, 01 Maret 2022.I ni dipicu karena sejumlah warga menghalang-halangi alat berat milik PT. GKP yang sedang beraktivitas di atas lahan milik WA Asina yang telah dijual ke pihak perusahaan PT GKP.

Selaku kuasa hukum, WA Asina, Marlin, S.H., M.H., CMLC, turun langsung di lokasi bentrok untuk menerangkan bahwa lahan yang hendak dilalui PT. GKP adalah benar-benar SAH milik PT. GKP berdasarkan proses jual-beli antara PT. GKP dengan Wa Asina.

“Kami punya legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sukarela Jaya dan Camat Wawonii Tenggara, sehingga kami berani menjual kepada PT. GKP, sedangkan yang mengklaim dan memasang pagar di atas tanah ini, tidak memiliki legalitas, ” jelas Marlin di hadapan massa aksi.

Marlin menampik bahwa tidak benar jika PT. GKP melakukan penerobosan lahan.

Dirinya menyayangkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan pihak lain di atas tanah milik Wa Asina.

” Kami sudah laporkan di Polda Sultra atas dugaan melanggar Pasal 167 (1) KUHP, (1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak,” terangnya.

Advokat dan konsultan tambang yang juga sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Unhas ini menekankan bahwa dirinya dan tim mempersilahkan masyarakat yang merasa memiliki hak klaim atas objek tanah tersebut membuat laporan balik serta melakukan upaya-upaya hukum lain yang diatur dalam undang-undang.

Demi menghindari adanya perbuatan atau tindak pidana baru terkait lahan tersebut, lanjut Marlin ia imbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi adanya penggiringan opini yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

” Kami bertindak sesuai aturan hukum, jadi siapa pun yang melanggar akan kami laporkan, ” tutupnya.

Dikutip dari media online, sebelumnya, kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii memuai penolakan dari warga setempat.

Masyarakat menganggap kehadiran tambang di pulau itu bisa mengancam lingkungan mereka.

REDAKSI

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos