Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSulawesi Tengah

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

893
×

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGAH -Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah (Sultrng) Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan tersebut.

Alhasil, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Rabu (2/3/2022).

Bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), ada dua lokasi yang telah disegel dengan menggunakan garis polisi karena ditemukan sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter minyak goreng sawit dengan merk Viola.

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya. Kamis (3/3/2022)

Puluhan ton minyak goreng yang diduga telah di timbun oleh CV AJ

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai Keluraha Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ,

“Dari gudang CV AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,” ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” ungkapnya.

Laporan: ASDAR LANTORO

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos