Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe

DPP LPMT Sultra Laporkan DAS Konaweeha Terkait Penambang Pasir Ilegal

1370
×

DPP LPMT Sultra Laporkan DAS Konaweeha Terkait Penambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
DPP LPMT Sultra Laporkan DAS Konaweeha Terkait Penambang Pasir Ilegal
DPP LPMT Sultra Laporkan DAS Konaweeha Terkait Penambang Pasir Ilegal

TEGAS.CO., KENDARI – Tak bisa dipungkiri lagi, Keberadaan sungai Konaweeha membawa berkah tersendiri bagi masyarakat dan pengusaha tambang pasir di Konawe, terkhusus di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, karena diduga hadirnya beberapa oknum para penambang ilegal, keberadaan tambang pasir disepanjang sungai Konaweeha justru membawa dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan dugaan tersebut, DPP LPMT Sultra, resmi melaporkan beberapa perusahaan penambang pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha,

Hal tersebut disampaikan, Hebriyanto Moita selaku Jendral Lapangan (Jenlap) DPP LPMT Sultra.

“Iya menduga ada beberapa perusahaan tambang pasir yang melakukan aktivitas di sepanjang bantaran sungai Konaweeha yang terdapat dibeberapa titik, mulai dari di kelurahan Tuoy, Kecamatan Uepai, Kecamatan Lambuya, Desa Sanggona, Desa Uete hingga di Desa Watarema. Perusahaan – perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari kementerian ESDM bahkan di DPM PTSP Sultra pun mereka tidak memiliki izin,”papar Hebrianto.

Olehnya itu Hebriyanto Moita menuturkan, bahwa setelah pihaknya melakukan aksi demonstrasi di BWS Sulawesi IV Kendari dan melakukan Hearing bersama Stakeholder Kantor BWS Sulawesi IV Kendari serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), membenarkan bahwa telah ada teguran bahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra dan PPNS terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Namun anehnya sampai hari ini Aktivitas ilegal mining tersebut masih terus terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha.

Lanjutnya, hasil dari Hearing yang disepakati bersama yaitu, BWS Sulawesi IV Kendari dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama DPP LPMT Sultra akan turun ke lokasi untuk meninjau langsung tempat berlangsungnya ilegal mining tersebut.

Menurutnya, Pemerintah yang memiliki kewenangan harus segera mencabut wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan milik beberapa perusahaan yang telah diterbitkan di modi/momi ESDM, tepatnya dibibir sungai Konaweeha karena diduga perusahaan – perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.

“Salah satunya CV. Grup Sembilan Sembilan Perkasa. Bahkan keras dugaan kami perusahaan tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),”Pungkasnya.

Dikatakannya, DPP LPMT SULTRA menginginkan agar kiranya instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum betul – betul mempresure masalah ilegal mining tersebut agar segera terselesaikan dengan baik.

“Apabila kemudian masalah ini tidak dapat ditangani maka akan menjadi tanda tanya kami sebagai mahasiswa, pemuda dan masyarakat Sulawesi Tenggara terkait kinerja dan integritas instansi tersebut dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra,” katanya.

“Harapan kami semoga masih ada penegak hukum yang memiliki komitmen penegakan hukum, agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, yakni dugaan ilegal mining “tambang pasir” di bantaran sungai Konaweeha yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tambang pasir baik itu badan usaha ataupun perorangan,”Tutupnya.

Dari awak media sudah menempuh upaya untuk coba meminta tanggapan dari beberapa perusahaan dimaksud, namun sampai berita ini terbit tak ada respon,

REPORTER : ARKAM ASRULGAZALI

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos