Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

KSO Basman Resmi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Ilegal Minning

1467
×

KSO Basman Resmi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Ilegal Minning

Sebarkan artikel ini
KSO Basman Resmi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Ilegal Minning

TEGAS.CO,. JAKARTA – Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KOMPLIT) resmi melaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kerjasama Operasional Basman (KSO Basman) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jumat (17/6/2022).

Laporan tersebut didasari atas dugaan penambangan ilegal (Ilegal Minning) yang dilakukan oleh KSO Basman.

Setibanya di Kejagung KOMPLIT langsung menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pelanggaran KSO Basman yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut).

Laporan KOMPLIT diterima langsung Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Kasi Puspenkum) Kejagung RI, Bambang.

“Pelaporan tersebut menyusul adanya kejanggalan dalam aktivitas pertambangan KSO Basman, dimana KSO Basman mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legal dalam melakukan aktivitas didalam Wilayah Konsesi PT Antam,” kata koordinator KOMPLIT, Habri.

Namun anehnya, lanjut Habri, pernyataan KSO Basman berbeda dengan pihak PT Antam yang tidak mengakui keberadaan KSO Basman

“Hal itu disampaikan oleh Eksternal Relation Manager PT Antam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra, pada (17/05/2022),” lanjut Habri.

Kata Habri lagi, pihak PT Antam menegaskan bahwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan KSO Basman dan sejauh ini perusahaan plat merah tersebut hanya mempunyai kontrak dengan KSO Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (KSO MTT).

Peta kondisi lokasi areal pertambangan

Habri juga membeberkan, bahwa berdasarkan titik Koordinator, aktivitas pertambangan dari KSO Basman saat ini diduga berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya diatas IUP eks PT KMS 27.

“Aktivitas dari KSO Basman tersebut kami duga telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL), namun sampai hari ini mereka dengan leluasa dan eksis mengeruk ore nikel tanpa memiliki izin maupun legalitas lainnya,” ucap Habri.

“Jadi laporan yang kami layangkan hari ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Sultra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tambah Habri.

Sementara itu, Kasi Puspenkum Kejagung RI, Bambang mengatakan bahwq pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme maupun SOP.

Bambang juga menyampaikan akan melakukan klarifikasi terhadap KSO Basman serta berkoordinasi ke APH di wilayah Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining KSO Basman tersebut.

“Kami berharap kawan-kawan mahasiswa dari KOMPLIT bisa bekerjasama dengan pihak Kejagung dalam menangani kasus ini,” harapnya.

Laporan: Ratkam Mahdianto

Editor/ Publisher: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos