Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

PHK Tanpa Pesangon, Kebijakan PT CMMI Dipertanyakan

1723
×

PHK Tanpa Pesangon, Kebijakan PT CMMI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Jenderal lapangan KS2DAK, Bambang saat berorasi menuntut agar kebijakan PT CMMI di evaluasi kembali

TEGAS.CO,. KONAWE – Puluhan masa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam Konawe (KS2DAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan DPRD Konawe, Senin, (20/06/22).

Aksi tersebut menyusul adanya kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh manajemen PT CMMI, yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawan (security) perusahan, serta enggan membayar upah pesangon mereka.

Dalam aksi tersebut, KS2DAK mendesak Disnaker Konawe untuk meninjau kembali kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh manajemen PT CMMI.

Jendral lapangan aksi, Bambang mengatakan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk kekecewaan terhadap pihak perusahaan, karena dinilai tidak prosedural dan tidak memperhatikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam membehertikan karyawan.

“Sangat tidak logis, ketika pihak perusahaan tiba tiba melakukan PHK terhadap karyawannya tanpa alasan yang jelas, tentunya ini telah menyalahi aturan dalam UU Cipta Kerja, dan lebih ironisnya pihak perusahaan enggan membayar upah pesangon karyawan yang telah di PHK,” ucap Bambang dalam orasinya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, akibat dari PHK itu, akhirnya membuat masyarakat resah dan geram terhadap kehadiran perusahaan tersebut.

Sementara itu, Sukri, Staf hubungan Perselisihan antar lembaga (Mediator) Disnaker Konawe menyampaikan, pihaknya akan segera meneruskan tuntutan massa aksi kepada pihak PT CMMI agar secepatnya ditindaklanjuti.

“Kami apresiasi perjuangan teman-teman dalam menyampaikan persoalan ini kepada kami, Insha Allah hari ini juga kami akan teruskan kepihak bersangkutan (PT.CMMI) agar segera mediasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Sukri saat menemui massa aksi.

Tak lama setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Disnaker massa aksi kemudian melanjutkan perjalanan ke kantor DPRD Konawe.

Di depan kantor DPRD Konawe Bambang mendesak pihak dewan agar segera menjadwalkan Rapat Dengar Penday(RDP) bersama masyarakat kecamatan Puriala, pihak perusahaan, serta Disnaker.

Sementara itu, Komisi III Pengaduan Masyarakat, saat menerima massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti aspirasi massa aksi. Namun dia mengatakan untuk memeriksa laporan yang disampaikan oleh konsorsium

“Kami tentu akan bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polres Konawe dan Dinas Ketenagakerjaan Konawe.a
Apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” ucapnya

Reporter: Arkam Asrulgazali

Editor/ Publisher: Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos