Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka

Akibat Cinta Segitiga, Honorer di Kolaka Kehilangan Nyawa

939
×

Akibat Cinta Segitiga, Honorer di Kolaka Kehilangan Nyawa

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Kolaka terkait pembunuhan seorang honorer

TEGAS.CO,. KOLAKA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Firdaus (37) pegawai honorer Pengadilan Agama Kolaka.

Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Mekongga Indah, Wisata Kuliner, seputaran tugu BRI Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Dalam Konfrensi Perss di Command center Polres Kolaka, Kamis (30/06/2022), Kapolres AKBP Resza Ramadianshah mengatakan mengatakan, pelaku pembunuhan Z Alias S (41) berhasil diamankan di rumah keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku berhasil ditangkap di Bone, di rumah keluarganya,” ucapnya

Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa pada Minggu (19/6) sekira pukul 21.30 tersangka hendak makan di Wisata Kuliner, pada saat itu dia (Z) melihat kekasihnya Iin sedang duduk bersama dengan korban di seputaran tugu BRI. Saat itu juga tersangka langsung menghampiri mereka dan memukul Iin.

“Tidak lama kemudian korban hendak memukul tersangka, sehingga dia reflek menendang korban sampai terjatuh ke laut yang saat itu sedang surut,” jelas Kapolres.

Karena kondisi air laut sedang surut, lanjut Kapolres, korban akhirnya lari hingga ke tengah. Namun, dikejar oleh tersangka, kemudian terjadilah perkelahian diantara mereka.

Tersangka kemudian langsung mengambil pisau (badik, red) dan menikam perut korban sampai jatuh terlentang.

“Setelah itu tersangka langsung membuang badiknya ke laut. Sampai sekarang belum ditemukan dan kami masih melakukan pencarian,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, motif dari pembunuhan ini adalah cemburu. Pasalnya, Z dan Iin menjalin hubungan asmara, yang ternyata korban dan Iin juga menjalin hubungan asmara.

Tersangka kini diamankan di Mako Polres Kolaka dan polisi masih malakukan pengembangan.

“Kemungkinan ada tersangka baru dan Z dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas ) tahun penjara,” ujar Kapolres menutup.

Laporan: Zikin

Editor/ Publisher: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos