Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Menyoal Zina yang Berujung Maut

977
×

Menyoal Zina yang Berujung Maut

Sebarkan artikel ini
Menyoal Zina yang Berujung Maut

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Berita viral yang menggegerkan warganet beberapa waktu yang lalu tengah menuai sorotan dari berbagai pihak. Berawal dari hubungan asmara hingga akhirnya berujung maut.

Di Makassar, seorang selebgram di tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri. (Jum’at, 5/3/2021)

Di semarang, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Agung Dwi Saputro 18 tahun terhadap Silvy yang berumur 23 tahun, yang merupakan pacar dari korban sendiri dimana saat itu Silvy tengah hamil 9 bulan, Semarang, Jawa Tengah. (Jumat, 23/8/2021)

Di Kediri, kasus pembunuhan remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial AAN, oleh pacarnya sendiri yakni Q (15) di lapangan voli beberapa waktu lalu. Pembunuhan itu diduga dilakukan Q usai pacarnya mengaku hamil, Jawa Timur. (Jumat, 24/9/21)

Di Mojokerto, seorang mahasiswi yang bernama Novia Widyasari Rahayu, jasadnya ditemukan tewas di dekat makam ayahnya. Diketahui perempuan berusia 23 tahun diduga bunuh diri, karena dikhianati oleh kekasihnya yang tidak mau bertanggung jawab setelah hamil dan melakukan aborsi sebanyak dua kali. (Mojokerto, 2/12/21)

Menyoal Maraknya Kasus Serupa

Dalam pergaulan lawan jenis tentunya hal demikian sudah tidak tabu lagi di kalangan muda-mudi. Tidak bisa dipungkiri, bahwa dewasa ini fenomena pacaran semakin melampaui batas.

Ada yang berpendapat bahwa pacaran tak mengapa asal jangan gelap-gelapan, pacaran tak masalah yang penting tidak berlebihan, dan pacaran tak mengapa asalkan nantinya bisa berujung ke pelaminan.

Yakin gitu? Betul dalam kacamata sekular hal demikian sangat wajar dan biasa saja, apalagi masyarakat menganggap dunia tanpa pacaran bagai sayur tanpa garam.

Ada juga yang beranggapan bahwa, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’, yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.

Yakin pacaran bukan salah satu aktivitas zina? Logikanya jika sudah berdua-duaan maka ketiganya adalah setan!

Apalagi yang paling banyak dirugikan adalah pihak wanita. Tidak percaya? Buktinya kasus aborsi dari tahun ke tahun semakin bertambah, belum lagi kasus hamil nikah kemudian seakan menjadi ajang perlombaan di kalangan muda mudi. Naudzubillah.

Untung saja jika pasangannya akhirnya mau bertanggung jawab, tetapi banyak fakta yang menunjukan hal demikian sangat jarang terjadi. Akhirnya kata pepatah “cinta bertepuk sebelah tangan,” zina pun berujung maut.

Islam Memandang

Islam merupakan agama yang paling sempurna diantara semua agama, karena hanya Islam yang mempunyai aturan menyeluruh di seluruh aspek kehidupan. Islam mengurusi seseorang dari cara bangun tidur sampai bangun negara.

Pun dalam hal perkara pacaran. Memang dalam al qur’an dan hadis tidak membahas secara gamblang mengenai pacaran, namun hukumnya jelas disebutkan dalam al qur’an. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)

Firman Allah diatas tidak menyebutkan bahwa pacaran adalah zina, tetapi Allah melarang kita mendekati zina, dan pacaran adalah salah satu aktivitas mendekati zina. Jangankan berzina mendekatinya saja kita dilarang. Jadi, ayat diatas tidak kontradiktif sama sekali.

Peringatan ini juga disampaikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abdullah ibn ‘Abbas: “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, dia berhak mendapat surga.” (HR al-Hakim).

Selain itu Islam telah menetapkan hukuman bagi pelaku zina yang berstatus muḥṣan adalah rajam. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari dengan batu. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melangsungkan perkawinan sah. Dalam hal penetapan hukuman pun terdapat perbedaan antara keduanya. Jika pelaku muhsan dihukum rajam, maka pelaku ghairu muhsan dihukum dera atau jilid 100 kali kemudian diasingkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Allah yang menciptakan kita maka Allah lah yang paling tahu segala kebaikan dan keburukan, olehnya Allah melarang perilaku maksiat demikian. Selain itu, terdapat banyak hikmah yang bisa kita petik perihal haramnya mendekati zina.

Diantaranya, Islam menjaga dan melindungi kehormatan kaum hawa. Islam memandang bahwa kaum hawa adalah perhiasan dunia, ia tidak boleh dilecehkan ataupun dicampakkan oleh siapapun.

Haramnya zina juga mencegah ketidakjelasan nasab. Fakta yang terjadi di masyarakat, adalah adanya pernikahan yang memaksa seseorang harus menikahi wanita tersebut walaupun yang berhubungan badan dengannya lebih dari dua orang. Islam memandang ini perkara yang mudharat.

Islam juga memandang pengaruh positif haramnya berzina bisa mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan, bunuh diri, aborsi, perdagangan anak dan wanita, dan lain-lain.

Ilmu kesehatan telah menekankan bahwa, sex bebas seperti homosexual, lesbian, maupun yang dilakukan secara berganti-ganti pasangan, akan membuat kesehatan semakin memburuk dan akan menularkan penyakit kelamin mematikan. Hal ini adalah HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya.

Yang sangat penting adalah menjauhi zina merupakan upaya kita menjauhkan diri dari azab Allah. Sebagaimana Allah akan menimpakan Azab-Nya di suatu negeri yang penduduknya gemar bermaksiat. Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).

Ini menjadi poin penting bagi pemerintah untuk mencegah kemaksiatan yang merajalela. Kita tidak butuh undang-undang yang hanya berdasarkan kepentingan semata. Masyarakat butuh solusi tuntas atas penyakit yang menjangkit muda-mudi agar tidak banyak nyawa yang melayang sia-sia.

Kita butuh Islam diterapkan secara kaffah agar bisa menyelesaikan problematika kehidupan umat, sebagai satu-satunya solusi yang terbaik diantara yang yang baik. Wallahu ‘a’lam

Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S. Pd,
(Pemerhati Sosial dan Anggota Media Muslimah Jakarta)

Publisher: Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos