Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSulawesi TenggaraSultra

VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda

667
×

VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda

Sebarkan artikel ini
VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda
VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda

TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan ketidakhadiran PT. VDNI dan PT. OSS dalam rapat dengar pendapat, Selasa (2/8/2022).

Padahal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra dan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSRN) Provinsi Sultra menghadiri rapat membahas tenaga kerja.

Rapat dengar pendapat ditunda karena, PT.VDNI dan PT. OSS meminta dijadwalkan ulang tanggal 9 Agustus pekan depan.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Sultra Haeruddin Konde, menggelar rapat dengar pendapat tidak dihadiri VDNI dan OSS yang ada hanya berdebat saja.

“Kalau kita berdebat sekarang, ini mungkin sia-sia, secara pribadi kesimpulan saya, kita mengundang lagi minggu depan sesuai permintaan mereka,” ujar Haeruddin.

VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda
VDNI dan OSS Tidak Hadir, Rapat Soal Tenaga Kerja di DPRD Ditunda

Haeruddin tegaskan, jika VDNI dan OSS tidak hadir lagi maka DPRD Sultra akan menindaklanjuti dengan cara-cara kewenangan yang dimiliki dewan memanggil dua perusahaan dimaksud.

Anggota Komisi IV DPRD Fajar Ishak setuju apa yang diutarakan koleganya dari Fraksi Partai Gerindra itu.

“Kita ikuti maunya mereka (VDNI dan OSS) tapi disertai dengan penekanan jangan cuma dihadirkan Humas-nya, tapi penentu kebijakan di perusahaan harus hadir,” kata Fajar Ishak.

Legislator Partai Hanura ini juga menyoroti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra juga tidak hadir di rapat dengar pendapat walaupun tidak terkait substansi tenaga kerja.

“Kalau diundang mestinya datang, kalau tidak datang ini sama saja dengan tidak menghargai dewan,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPRD Aksan Jaya Putra menekankan jika pekan depan VDNI dan OSS tidak hadir lagi maka bisa dipanggil paksa.

“Kalau tanggal 9 Agustus tidak hadir, berarti kita minta kepada pimpinan DPRD untuk mengeluarkan pemanggilan paksa, kalau tidak hadir lagi kita ke kantornya mereka di Jakarta,” katanya.

REDAKSI

Terima kasih