Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati KUA PPAS 2023

MoU KUA PPAS 2023
Gubernur Sultra Ali Mazi menandatangani kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023, di rapat paripurna DPRD Sultra, Senin (21/11/2022) malam.

TEGAS.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023, di rapat paripurna DPRD, Senin (21/11/2022) malam.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sultra Ali Mazi dan pimpinan DPRD Sultra.

Iklan KPU Sultra

Sebelum penandatanganan bersama tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicaranya Suwandi Andi menyampaikan beberapa catatan dan masukan rancangan KUA PPAS.

Pertama, Pemprov dalam menyampaikan KUA PPAS APBD 2023 agar memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Pasal 90 menekankan penyampaian KUA PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Dan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Sebagaimana atensi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan hasil audensi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Suwandi.

Kedua, dia akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, pihaknya menyarankan agar pengalokasian anggaran 2023 fokus pada perbaikan jalan dan jembatan.

“Ketiga, peningkatan pendapatan objek pertambangan sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ujar Suwandi.

Keempat, perhatian Pemprov terhadap Kabupaten Wakatobi sebagai kawasan pariwisata nasional.

Kelima, kebijakan yang belum terealisasi sampai akhir tahun anggaran agar Pemprov dapat menyampaikan ke DPRD kegiatan apa saja yang belum terealisasi dan apa kendalanya.

“Sehingga dapat menjadi perhatian kita semua dalam proses perencanaan sampai penganggaran pembahasan APBD yang akan datang,” katanya.

Keenam, pembangunan kantor Gubernur Sultra yang sedianya akan dibangun 22 lantai maka disepakati akan dibangun 5 lantai dengan skema penganggaran tahun jamak, yang akan ditandatangani bersama antara Gubernur dan DPRD.

Ketujuh, Pemprov agar memperhatikan pembangunan RKB SMA dan sederajat karena masih ditemukan sekolah yang proses belajar mengajarnya bergantian, dan honor para guru tidak tetap sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Delapan, perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan polisi hutan yang bertugas menjaga kawasan hutan di Sultra, Banggar mengusulkan untuk penganggaran honorer dari 600 ribu menjadi satu juta,” ucap Suwandi.

Kesembilan, kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan untuk tetap dilanjutkan, mengingat daya beli masyarakat Sultra masih sangat rendah akibat pandemi Covid-19.

Kesepuluh, perhatian Pemprov meningkatkan UMKM khususnya di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kesebelas, pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sultra agar memperhatikan bantuan hibah kepada masyarakat dan rumah ibadah,” sarannya.

Duabelas, pengadaan jembatan timbang yang jadi kewenangan Dinas Perhubungan, DPRD menyarankan Gubernur memperhatikannya karena fasilitas ini punya potensi menambah PAD.

REDAKSI

Komentar